BANDUNG INSPIRA – Dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Kohod dalam kasus pagar laut menjadi perbincangan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan bahwa pihaknya sudah memeriksa Kades Kohod pada Senin (10/02/2025) malam. Pemeriksaan ini berlandaskan praduga pemalsuan surat dengan misi sertifikasi lahan pagar laut di Tangerang, Banten.
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip sempat mendapat panggilan dari Dirtipidum Bareskrim Polri pada Selasa (04/02/2025) yang berupa undangan klarifikasi. Namun, undangan tersebut tak ditanggapi karena tidak bersifat mandatori.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ucap Djuhandhani dalam Kompas.com, Selasa (04/02/2025).
Menindaklanjuti praduga yang ada, Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan di kediaman Arsin bin Asip. Penggeledahan dilakukan di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Tangerang. Saat pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa pemalsudan dokumen ini sudah terjadi sejak 2021. Sebanyak 263 dokumen penerbitan sertifikat dari Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN pun menjadi barang bukti dan sudah diamankan.
Penyelidikan ini telah memeriksa sejumlah 44 orang sebagai saksi. Arsin bin Asip menjadi salah satu orang di antaranya yang kemungkinan statusnya sebagai saksi dapat berubah menjadi tersangka. Hingga saat ini, pendalaman kasus masih dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Prinsipnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut yang terjadi di daerah Tangerang,” pungkas Djuhandani yang dilansir dari DetikNews.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat pengaruhnya dalam kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat akan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan. (Deyvanes Nuruwe)**