BANDUNG INSPIRA – Sengketa tanah antara warga Dago Elos dan Muller bersaudara yang telah terjadi sejak tahun 2016 akhirnya mulai menemui titik terang. Penyidik Subdit Dua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (22/07/24).
Pelimpahan kasus dari Ditreskrimum kepada Kejati Jabar ini dilakukan karena menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast proses penyidikan terhadap Muller bersaudara tersebut dinyatakan telah lengkap berdaarkan surat keterangan pemberitahuan hasil penyelidikan. Kedua tersangka kasus pemalsuan surat tanah Dago Elos tersebut diserahkan kepada Kejati Jabar untuk segera disidangkan.
“Jadi pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar dari Ditreskrimum akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HAM dan DRM terkait kasus Dago Elos,” ucap Jules di Mapolda Jabar, Senin (22/7).
Di dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Forum Dago Melawan pun turut menggelar aksi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A dan Kejaksaan Negeri Bandung pada waktu yang sama untuk menuntut Muller bersaudara supaya secepatnya diadili atas kasus dugaan penipuan surat-surat tanah Dago Elas.
Ketua Forum Dago Melawan, Angga mengatakan bahwa aksi yang dilakukan di PN Bandung tersebut untuk mengantisipasi praperadilan supaya gugur.
“Kami inginkan memang tercapai setidak-tidaknya praperadilan itu bisa diulur sekaligus membantu proses di tahap dua ke pemberkasan ke pengadilan,” katanya.
Meskipun tak memiliki kewenangan apapun, para warga Dago Elos kompak mengatakan bahwa mereka akan terus melakukan pengawalan. Salah satu bentuk pengawalan yang mereka lakukan adalah mendatangi Kejaksaan Negeri Bandung untuk melihat Muller bersaudara ditampilkan di depan publik sebagai bukti nyata bahwa perjuangan mereka selama delapan tahun tidaklah sia-sia. (Raihani)**