Dua Insinerator Pengolah Sampah di TPS Baturengat Disegel Sampah Warga Menumpuk
BANDUNG INSPIRA – Dua unit insinerator pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Baturengat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penyegelan dilakukan karena terdapat masalah pada emisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Baku mutu.
Pengelola TPS Baturengat, Risman Jabrig, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari pengujian laboratorium.Berdasarkan arahan Wali Kota Bandung, hasil tersebut diperkirakan keluar dalam waktu sekitar dua minggu.
“Kalau alasan penyegelan saya tidak tahu sepenuhnya. Kami hanya mengikuti arahan dari Pak Menteri. Sejak Pak Menteri memutuskan, insinerator ini sudah off,” kata Risman saat ditemui di lokasi,Rabu(04/02/2026).
Penyegelan dua insinerator tersebut berdampak langsung terhadap pengolahan sampah di TPS Baturengat. Sampah rumah tangga kini menumpuk karena tidak dapat lagi dimusnahkan menggunakan teknologi pembakaran.
Sementara itu,Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan untuk memastikan fasilitas yang melanggar ketentuan tidak kembali dioperasikan. Penyegelan hanya dilakukan terhadap insinerator, bukan seluruh area TPS Baturengat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan ambang batas emisi melebihi ketentuan,” kata Salman.
Atas temuan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari 2026 untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung.
“Yang disegel adalah insineratornya. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat insinerator dipasangi segel plastik dan di-police line”tandasnya.(Bambang)**
Foto:Bambang/inspira


