DPRD Kota Bandung Apresiasi Pembebasan Serta Keringanan untuk Denda PBB
BANDUNG INSPIRA – Digulirkannya program pembebasan dan pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung, dapat dukungan penuh dari DPRD Kota Bandung. Mereka menilai program tersebut merupakan langkah positif, yang menunjukkan kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandung Asep Sudrajat, S.A.P mengatakan, program pemutihan denda ini menjadi bukti bahwa Pemkot Bandung berupaya meringankan beban warga di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Program pemutihan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Melalui kebijakan ini, warga diberi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa terbebani denda besar,” bebernya.
Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung, wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2009 hingga 2012 akan mendapatkan pembebasan penuh denda. Untuk periode 2012–2020 diberikan pengurangan sebesar 50%, sedangkan tahun 2020–2024 mendapat keringanan sebesar 25%. Program ini berlaku hingga akhir tahun 2025.
Politisi Partai NasDem tersebut juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Di sisi lain, ia menilai Pemkot Bandung tetap perlu menjaga semangat dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun memberikan keringanan kepada wajib pajak.
“Program ini jangan sampai dijadikan alasan menurunnya target pendapatan. Justru Pemkot harus lebih semangat mengejar realisasi PAD. Dengan cara seperti ini, masyarakat akan merasa terbantu sekaligus termotivasi untuk taat pajak,” tambahnya.
Ia juga menyoroti berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat yang menyebabkan Pemkot Bandung harus melakukan langkah efisiensi anggaran. Meski demikian, ia menegaskan agar efisiensi tersebut tidak mengganggu program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kondisi keuangan daerah memang menuntut efisiensi. Namun, program pro-rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar tidak boleh terganggu. Termasuk kewajiban Pemkot terhadap pembayaran iuran BPJS juga harus diselesaikan,” tuturnya.
Selanjutnya Ia berharap, kebijakan pemutihan denda PBB ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menunaikan kewajiban pajak serta memperkuat fondasi keuangan daerah di masa mendatang. (Tim Berita Inspira) **
Foto: Istimewa


