BANDUNG INSPIRA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan dalam sebuah keterangan pers pada Kamis (22/08/2024).
Dasco membantah bahwa penyebab pembatalan tersebut berhubungan dengan demonstrasi yang berlangsung di hari itu. Menurutnya, pembatalan dilakukan dengan alasan peserta rapat tak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna yang dimulai pada pukul 09.30 WIB kemudian diskors selama 30 menit, namun kuorum tak juga terpenuhi setelah diskors dilakukan. Dasco pun membantah jika pada saat pembatalan dilakukan, sudah ada massa demonstrasi yang ramai di depan Gedung DPR RI.
“Itu belum ada massa, masih sepi,” bantahnya.
Dasco mengatakan bahwa pembahasan mengenai RUU Pilkada sudah diproses sejak Januari 2024, jadi hal ini bukanlah sesuatu yang mendadak dan tanpa mempertimbangan opini publik. RUU Pilkada ini tak akan mengalami perubahan karena tidak ada jadwal rapat paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada.
Jika sesuai dengan agenda rapat paripurna DPR yang berlangsung setiap hari Selasa atau Kamis, rapat paripurna tercepat yang dapat dilaksanakan oleh DPR jatuh pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, yang mana bertepatan dengan hari dibukanya masa pendaftaran paslon pada Pemilihan Kepala Daerah periode ini.
Maka dari itu, Dasco menyebutkan bahwa keputusan MK akan digunakan sebagai pedoman Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengatakan kalimat yang senada dengan Dasco melalui akun Instagram milik DPR RI
“DPR RI sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” ucap Puan (22/8). (Raihani)**