BERITA INSPIRA – Kesepatan biaya Haji tahun 2024 atas persetujuan Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholik Qoumas sebesar Rp. 93,4 juta di dalam rapat kerja Gedung RI, Senin (27/11/2023).
Dilansir cnbcindonesia.com, keputusan dari perhitungan BPIH 2024 di bagi menjadi dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rp. 56,04 juta. Sementara, biaya haji yang ditanggung nilai manfaat sebanyak Rp 40 atau 37,3 juta.
“Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp. 56 juta,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengan pendapat di Gedung DPR, dikutip Selasa (28/11/2023).
Bipih ini merupakan anggaran yang terdiri dari biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa. Denga pelunasan jemaah membayar setelah dikurangi setoran awal juga besaran saldo nilai manfaat rekening virtual.
Di dalam Kesepakatan ini ada isi asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M dari komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI point pertama, yaitu kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Point kedua, yaitu nilai tukar mata uang terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp 15.600 dan 1 SAR sebesar Rp 4.160.
Pembahasan mengenai BPIH ini merupakan dilakukan lebih cepat darii tahun sebelumnya guna agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dipersiapkan secara optimal.(aufa)**