BANDUNG INSPIRA,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengklaim kehadiran mesin parkir dapat mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp3,39 miliar. Dalam dua tahun terakhir, TPE menyumbang pendapatan daerah masing-masing Rp3,39 miliar pada tahun 2020 dan Rp2,6 miliar pada 2021.
Jumlah tersebut belum seberapa dibanding pendapatan sebelum masuknya pandemi Covid-19. Pada 2018, mesin parkir elektronik pernah mencatatkan angka pendapatan hingga Rp10 miliar
Untuk itu, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi penggunaan mesin parkir elektronik. Selain itu dua kali dalam sehari para petugas diterjunkan untuk mengecek penggunaan mesin parkir elektronik.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan optimalisasi penggunaan mesin parkir elektronik di Kota Bandung terus dilakukan. Langkah tersebut untuk mencegah kebocoran, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari mesin parkir.
“Optimalisasi mudah-mudahan para jukir dan pengguna parkir sudah mengetahui nilai angka parkir berapa dan mencegah kebocoran yang ada,” ujar Yogi kepada wartawan, Senin (30/05/2022).
Disamping itu masyarakat diharapkan semakin mengerti terkait penggunaan mesin parkir elektronik. “Yang pasti optimalisasi kita benahi semua, mudah-mudahan masyarakat Kota Bandung semakin mengerti dan tahu mana yang legal dan ilegal,” tuturnya.
Optimalisasi mesin parkir elektronik di Kota Bandung yang mencapai 445 unit akan dilaksanakan selama 49 hari ke depan. Penggunaan mesin parkir elektronik akan difokuskan di pusat kota.
“Alhamdulillah pemasukan mencapai Rp 400 juta, optimalisasi ini harus lebih dua kali lipat di atas Rp 1 miliar kalau bisa,” ucapnya.
Yogi mengutarakan, optimalisasi dilakukan dengan cara membagi petugas ke dalam dua sif untuk mengawasi penggunaan mesin parkir elektronik. Edukasi terus dilakukan kepada petugas juru parkir dan pengguna parkir.
Terkait keluhan juru parkir menyangkut kartu parkir (e-money) yang terbatas hanya beberapa bank, ia mengatakan juru parkir sudah dibekali kartu e-money untuk membantu transaksi pengguna parkir. Selanjutnya pengguna parkir akan membayar secara manual ke juru parkir.
Yogi menambahkan, pihaknya berupaya untuk mempermudah dan mempercepat pengguna parkir. Pihaknya juga pada malam hari akan menggandeng APH untuk mengawasi pengelolaan mesin parkir.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui cara menggunakan mesin parkir sebenarnya relatif mudah. Kita hanya memerlukan kartu uang elektronik untuk membayar parkir di mesin tersebut. Selanjutnya, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Tekan tombol bertanda ceklis pada bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran.
2. Nantinya, anda akan diarahkan untuk memilih tipe kendaraan. Di tahap ini, anda bisa memilih tipe kendaraan yang anda parkir.
3. Input nomor polisi kendaraan.
4. Input estimasi durasi parkir kendaraan.
5. Nanti, akan ada total biaya parkir yang anda konfirmasi.
6. Konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol ceklis di atas.
7. Tempelkan kartu uang elektronik anda pada bagian pemindai mesin parkir.
8. Struk parkir anda keluar.
9. Simpan struk tersebut di dasbor kendaraan anda.
Adapun tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal no 66 Tahun 2021. (TRI)