DLH Tinjau Ulang Seluruh Pengoperasian Insenelator di Kota Bandung
BANDUNG INSPIRA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung akan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh incenerator sampah di wilayahnya,hal tersebut dilakukan terkait arahan Menteri Lingkungan Hidup yang meminta pelarangan penggunaan teknologi pembakaran sampah tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan pengolahan sampah lebih ramah lingkungan dan sesuai standar baku mutu.
“Kami akan uji ulang semua, hasil laboratoriumnya, baku mutunya, segala macam,” kata Salman, kemarin.
Saat ini, sebanyak 15 insinerator masih beroperasi di Kota Bandung. Meskipun ada arahan untuk melarang penggunaan insinerator, DLH menegaskan bahwa operasional belum otomatis dihentikan. Pengelola di lapangan tetap mengikuti prosedur operasional standar agar pembakaran sampah lebih sempurna dan tidak menimbulkan penumpukan.
“Yang dijalankan sekarang lebih pada menjalankan SOP. Supaya sistem pembakarannya lebih sempurna, dan terutama tidak menumpuk sampah dulu. Maksudnya yang sisa saja yang dihabiskan, tanpa menambah dari sumber lain secara berlebihan,” ucapnya.
Sementara itu,Rencana penambahan 25 insinerator baru yang dicanangkan kota bandung telah dibatalkan, dana dari proyek tersebut akan dialihkan ke metode pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.
DLH memastikan bahwa penyimpanan sementara sampah tetap dilakukan di TPS yang memiliki insinerator sambil menunggu kajian lebih lanjut mengenai teknologi alternatif. “Kami akan patuh terhadap arahan bapak Menteri LH terkait pelarangan penggunaan insinerator ini,” ujar Salman. (Bambang)**
Foto:Bambang/Inspira


