JAKARTA INSPIRA – DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 10-PKE-DKPP/I/2023.
Perkara ini diadukan oleh Jeck Stephen Seba yang dikuasakan kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh orang penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Teradu I s.d. III). Serta Lucky Firnando Majanto, selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan Carles Y. Worotitjan, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Utara, sebagai Teradu IV dan Teradu V.
Teradu VI sampai dengan Teradu VIII adalah Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe). Serta Jelly Kantu (Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI), yang merupakan Pengadu IX dan X.
Teradu I sampai dengan Teradu IX disebut telah mengubah status Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada saat verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara di SIPOL sejak tanggal 7 November sampai dengan tanggal 10 Desember 2022.
Teradu X, di sisi lain, disebut melontarkan ancaman di depan semua orang yang hadir dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC) Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Mereka yang melanggar akan dikirim ke rumah sakit.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Berita acara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota DKPP akan memimpin jalannya sidang.
Yudia Ramli, selaku Sekretaris DKPP, mengatakan bahwa tujuan dari sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, serta keterangan Saksi atau Pihak Terkait. “DKPP telah mengirimkan surat pemberitahuan secara patut kepada para pihak lima hari sebelum pelaksanaan sidang,” ujar Yudia.
Ia juga mengatakan bahwa siapa saja dapat menghadiri sidang kode etik tersebut. Yudia juga mengatakan bahwa sidang ini akan ditayangkan di laman Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan kanal YouTube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media dapat menyaksikan sendiri jalannya sidang,” ujarnya mengakhiri. *(Red)