Dishub Kota Bandung Gencar Lakukan Penertiban Parkir Liar! Berikut Sanksi Pelanggaran
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penertiban parkir liar yang menjadi salah satu penyebab utama kemacetan lalu lintas di kota ini. Setiap hari, Dishub menindak ratusan pelanggaran, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setiap hari dan bersifat tentatif sesuai kondisi lapangan. Operasi ini juga diperkuat oleh laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial dan kanal pengaduan resmi.
“Setiap hari kami melakukan satu kali penertiban, dan akan kami tindaklanjuti jika ada laporan. Lokasinya tidak kami sebutkan secara spesifik untuk menjaga kerahasiaan operasi di lapangan,” ujar Asep saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (28/7/2025).
Asep mengungkapkan, dalam sebulan terakhir setidaknya 20 kendaraan roda empat ditindak. Untuk roda dua, satu petugas bisa menindak hingga delapan pelanggaran per hari. Jika dikalikan dengan 20 hari kerja, maka sedikitnya ada 160 pelanggaran roda dua yang berhasil ditindak setiap bulan.
Selain Dishub, penindakan juga didukung oleh kepolisian melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta unsur TNI, Polisi Militer (PM), Komando Daerah Militer (Kodak), dan Skogar.
Mayoritas pelanggaran terjadi akibat parkir sembarangan di area terlarang, seperti di atas zebra cross, depan hydrant, persimpangan lampu lalu lintas, serta jalur nasional dan provinsi yang seharusnya steril.
“Penyebab utama kemacetan adalah parkir liar. Banyak yang seenaknya parkir padahal jelas-jelas itu zona terlarang,” tegas Asep.
Meskipun terdapat potensi retribusi derek, Asep menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam setahun, retribusi derek hanya menyumbang sekitar Rp150 juta.
“Kalau dijadikan target PAD, berarti kita berharap pelanggaran terus ada. Padahal tujuan kami bukan itu. Kami ingin masyarakat tertib dan kota ini lancar,” katanya.
Bagi pelanggar, Dishub menerapkan sanksi denda berdasarkan jenis kendaraan: Roda dua: Rp255.000, Roda empat: Rp525.000
dan Roda enam: Rp1.050.000.
Asep juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada juru parkir liar yang seringkali mengarahkan kendaraan ke zona terlarang dan meminta tarif di luar ketentuan.
“Kalau diarahkan jukir ke tempat terlarang, jangan mau. Itu salah. Kita harus tahu hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan,” ujarnya.
Di Kota Bandung, zona parkir telah dibagi ke dalam tiga kategori: zona pusat, zona penjaga, dan zona pinggiran. Namun, masih banyak ditemukan juru parkir ilegal yang menarik tarif tinggi, bahkan mencapai Rp20.000–Rp40.000 per jam.
Beberapa titik rawan pelanggaran antara lain kawasan Sukajadi (terutama di bawah Biofarma) dan Pasteur, khususnya area pusat oleh-oleh. Pelanggaran meningkat saat akhir pekan. (Bambang)**


