ARTIKEL LAINNYABERITA INSPIRA

Dinilai Tidak Efektif, Tilang Uji Emisi Dihentikan

BANDUNG INSPIRA – Pihak kepolisian memutuskan untuk memberhentikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi. Sekarang, rakyat hanya disarankan untuk membawa kendaraannya ke bengkel untuk diservis.

Nurcholis selalu Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes memaparkan, sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk. Setelah satuan tugas khusus dibentuk, tilang kendaraan tak lulus uji emisi dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif. “Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus,” kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Sanksi Tilang Menjadi Teguran saja

Berdasarkan pengamatan, hasil evaluasi pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dinilai tak efektif. Pihak Polda Metro Jaya kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran, dan mengimbau kepada pengendara untuk melakukan servis kendaraan saja.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ucap dia.

Saat Tilang masih berlaku, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik pengujian emisi yang tersebar di seluruh kawasan DKI Jakarta, salah satunya ada di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Pengawasan tilang uji emisi dilakukan secara ketat. Setiap titik yang dilakukan razia uji emisi ditunjuk oleh Pak Subdit Gakkum dan didampingi oleh perwira sehingga pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan.

Awalnya, tilang uji emisi diberlakukan mulai Jumat (1/9/2023). Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan langsung dikenakan tilang. Nilai tilang bersumber pada Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Pasal tersebut menjatuhkan denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan motor dan Rp500 ribu untuk kendaraan mobil.

“Itu harus diantisipasi baik bahwa prosedur penegakan hukum juga dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya

Heru Cari Solusi Selain Tilang

Karena penghapusan tilang uji emisi, akan diadakan diskusi lagi antara Polda Metro Jaya dan pihak Heru Budi (Penjabat Gubernur DKI Jakarta) untuk mencari alternatif lain agar warga patuh melakukan uji emisi kendaraan dalam upaya mengurangi polusi di Ibu Kota.

Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara memerlukan banyak tenaga dan waktu. Oleh karena itu, ia akan mencari solusi yang lebih baik agar masyarakat sadar pentingnya melakukan uji emisi.

“Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga waktu. Ya kami cari yang efisien saja,” sebut Heru.

“Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) sudah melakukan uji emisi,” kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin (11/9/2023). Kabar dihilangkannya tilang uji emisi pun mendapat respon positif dari masyarakat, karena dinilai tidak efektif untuk mengurangi polusi udara di ibu kota. (Kania)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.