BANDUNG INSPIRA – Dalam rangka meningkatkan kenyamanan menjelang hari raya Idul Fitri Kementerian Perdagangan beserta Kepolisian RI kembali bersinergi untuk mengamankan sejumlah unit mesin pompa pengukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya laporan yang masuk, pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian mencapai 3,4 miliar per tahun. Sehingga ekspose keempat mesin pompa ukur itu kembali dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (19/03/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menturkan hal ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM dengan tujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan dan khususnya menjadi dukungan penuh dalam persiapan arus mudik Lebaran 2025.
“Jelang lebaran, Kemendag bersama Polri kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,”tutur Budi Santoso dalam siaran pers tertulis Kemendag RI
Hal ini berawal dari banyaknya aduan masyarakat yang masuk dengan adanya dugaan pemasangan alat tambangan pada mesin pompa ukur. Dampak dari pemasangan tersebut berpengaruh kepada hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Ketika alat ini diaktifkan maka proses penakan akan berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.
“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga mempengaruhi penakaran,”jelasnya
Menanggapi hal ini pemerintah baik pusat dan daerah berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Dalam upayanya Kemendag terus melakukan sinergitas dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya.
“Kami menghimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,”pungkasnya. (Ari Abdul Basit)**