KOTA CIREBON INSPIRA – Menuju tahun baru 2023, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Syaroni.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 5 alat berat.
“Syaroni kita tetapkan sebagai tersangka pengadaan alat berat, dengan kerugian negara kurang lebih dari 1 miliar rupiah,” katanya, Kamis (15/12/2022) dini hari.
Dirinya mengungkapkan, Syaroni melakukan mark up harga dan alat berat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
“Pengadaan 5 alat berat tersebut memakan anggaran sekitar 8,53 miliar rupiah, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah melakukan pengecekan lapanga 5 alat berat sebanyak 2 kali. Syaroni sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (EN)