BERITA INSPIRAKESEHATANNASIONAL

Dengan ‘ID Card’ Karyawan, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Secara Mudah

Amarta.com

BANDUNG INSPIRA – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memutuskan kontrak perjanjian kerja atau mengundurkan diri dari perusahaannya dapat melakukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh hanya dengan menggunakan Id Card karyawan.

JHT merupakan salah satu program yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan paklaring atau surat keterangan yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan yang telah berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau masa kontrak berakhir sudah tidak menjadi syarat wajib bagi karyawan yang ingin mengajukan klaim JHT.

Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai surat keterangan atau paklaring sangat terpakai untuk pengajuan klaim JHT. Syarat lain dari surat keterangan/paklaring ini peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan identitas karyawan atau ID Card yang diberikan oleh perusahaan ketika masih bekerja.

Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan klaim JHT sebagai berikut : 

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan ketentuan saldo lebih dari 50 juta 
  • Bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut

Dengan ketentuan tersebut, maka peserta yang mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah sebulan dari hari berhenti bekerja atau setelah masa tunggu selesai. (Ari Abdul Basit)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.