• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, KESEHATAN, NASIONAL

Dengan ‘ID Card’ Karyawan, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Secara Mudah

InspiraTV 03 January 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memutuskan kontrak perjanjian kerja atau mengundurkan diri dari perusahaannya dapat melakukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh hanya dengan menggunakan Id Card karyawan.

JHT merupakan salah satu program yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan paklaring atau surat keterangan yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan yang telah berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau masa kontrak berakhir sudah tidak menjadi syarat wajib bagi karyawan yang ingin mengajukan klaim JHT.

Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai surat keterangan atau paklaring sangat terpakai untuk pengajuan klaim JHT. Syarat lain dari surat keterangan/paklaring ini peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan identitas karyawan atau ID Card yang diberikan oleh perusahaan ketika masih bekerja.

Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan klaim JHT sebagai berikut : 

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan ketentuan saldo lebih dari 50 juta 
  • Bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut

Dengan ketentuan tersebut, maka peserta yang mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah sebulan dari hari berhenti bekerja atau setelah masa tunggu selesai. (Ari Abdul Basit)**

Previous Post
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Awal 2025
Next Post
Lonjakan Arus Balik Libur Nataru Mencapai 65 Persen dari Trans Jawa dan Bandung

Berita Lainnya

Satpol PP Amankan Aset Kebun Binatang Bandung
BERITA INSPIRA

Satpol PP Amankan Aset Kebun Binatang Bandung

05 February 2026
Negara Ambil Alih Kebun Binatang, Farhan: Satwa Tidak Boleh Jadi Korban
BERITA INSPIRA

Negara Ambil Alih Kebun Binatang, Farhan: Satwa Tidak Boleh Jadi Korban

05 February 2026
Dari Australia hingga Siprus,Inilah Rekam Jejak striker Anyar Persib,Sergio Castel
BERITA INSPIRA

Dari Australia hingga Siprus,Inilah Rekam Jejak striker Anyar Persib,Sergio Castel

04 February 2026
Persib Bandung Resmi Datangkan Striker Anyar Asal Spanyol, Sergio Castel
BERITA INSPIRA

Persib Bandung Resmi Datangkan Striker Anyar Asal Spanyol, Sergio Castel

04 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us