Dedi Mulyadi Tegaskan Moratorium Izin Perumahan Tak Berlaku Menyeluruh, Fokus Wilayah Rawan Bencana
BANDUNG INSPIRA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait kebijakan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Jawa Barat. Ia menegaskan moratorium tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan difokuskan pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi rawan bencana seperti banjir dan longsor.
Penegasan itu disampaikan Dedi menanggapi rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang akan mengajaknya berdiskusi terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM.
“Kan kalimatnya sudah jelas bahwa di situ yang memiliki potensi menimbulkan bencana, baik banjir maupun longsor. Kepala daerah dan DPMPTSP di setiap kabupaten sudah harus bisa menghitung karena ada bidang tata ruangnya,” kata Dedi, Kamis (18/12/2025).
Dedi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melakukan pemetaan menyeluruh melalui bidang tata ruang sebagai langkah mitigasi bencana. Moratorium izin tersebut disebut sebagai bentuk insting perlindungan agar pembangunan tidak mengorbankan daerah resapan air, rawa, maupun lahan sawah yang berpotensi memicu bencana di masa mendatang.
“Saya berikan contoh di Bekasi dan Karawang. Kalau daerah rawa dan sawahnya terus-terusan diuruk, ya [masalah banjir] tidak akan selesai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan perumahan di Jawa Barat yang dipengaruhi perbedaan pola pengembang. Menurut Dedi, terdapat perbedaan mendasar antara pengembang perumahan kelas atas dan pengembang rumah sederhana atau sangat sederhana (RSS).
“Problemnya menurut saya dua ya. Ini kan ada dua pola pengembang. Satu, pengembang kelas atas melahirkan rumah mewah. Yang kedua, pengembang yang melahirkan rumah sederhana atau sangat sederhana. Itu polanya beda,” katanya.
Dedi menilai pengembang perumahan mewah umumnya melakukan pengurukan lahan dengan sistem pengendalian air sendiri. Sementara itu, pengembang rumah sederhana kerap meninggalkan persoalan lingkungan setelah proyek selesai dibangun.
“Nah, pengembang yang RSS, itu kalau sawah langsung petaknya itu langsung digali. Langsung digali kemudian dibangun. Setelah selesai ditinggalkan. Apa yang terjadi? Besok banjir, fasilitas umumnya tidak ada, fasilitas pendidikannya tidak ada. Kepala daerah dengan anggaran yang sangat terbatas hari ini mengalami beban yang sangat berat,” tuturnya.
Menurut Dedi, persoalan tersebut menjadi alasan utama perlunya pembahasan bersama pemerintah pusat agar kebijakan penyediaan perumahan selaras dengan kelestarian lingkungan.
“Ini yang mari kita bicarakan agar penyediaan perumahan pemukiman selaras dengan tingkat keharmonian alam,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena proses evaluasi tata ruang melalui peraturan daerah (Perda) membutuhkan waktu yang tidak singkat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah diskresi melalui surat edaran sebagai masa jeda.
“Sudah setop dulu, kita mikir dulu deh jeda sebentar, kemudian kita rumuskan dan kita petakan. Saya ingin dua-duanya tercapai, masyarakat punya rumah dan lingkungan memiliki harmoni,” pungkas Dedi. (Fahmi)**
Sumber Foto: VOI


