Dari Balik Jeruji ke Udara Bebas: Kisah Pembebasan Bersyarat Yana Mulyana dan Anak Buahnya
BANDUNG INSPIRA – Suasana di Lapas Sukamiskin, Bandung, sempat menjadi sorotan pada pertengahan Juni 2025. Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, akhirnya menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Nama Yana tak asing bagi publik Kota Kembang —seorang politisi yang pernah duduk di kursi orang nomor satu Bandung, namun harus terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar tersebut. “Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung per 13 Juni 2025,” ujarnya.
Kebebasan Yana datang setelah dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh pengadilan. Vonis itu dijatuhkan seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023.
Dalam operasi tersebut, Yana tak sendiri. Dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, juga ikut terjerat bersama tiga pihak swasta.
Majelis hakim menyatakan Yana terbukti menerima suap senilai Rp400 juta dari proyek Dishub Bandung. Selain hukuman penjara dan denda, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang—mulai dari rupiah hingga dolar dan yen—dengan total yang cukup fantastis. Jika tak dipenuhi dalam sebulan setelah putusan, hukumannya ditambah satu tahun kurungan.
Namun, perjalanan keluar dari jeruji besi tak hanya dialami Yana. Dua anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, juga menyusul bebas dengan status serupa. Dadang mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 4 Juli 2025, sementara Khairur Rijal menyusul pada 8 September 2025.
“Dua-duanya sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,” kata Yaman, menegaskan.
Pembebasan bersyarat ini bukan hadiah, melainkan hak yang bisa diperoleh setiap warga binaan yang berkelakuan baik. Dasarnya jelas: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan aturan turunan dari Kementerian Hukum dan HAM. (Tim Berita Inspira) **


