BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Dalih Tulang Punggung, Ojek Online Tanam 11 Batang Ganja di Cimahi

Sopir ojek online ditangkap polisi pada Rabu (12/7/2023) malam saat tengah berada dalam rumah

CIMAHI INSPIRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Zul (35), pengemudi ojek online asal Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi setelah kedapatan menanam psikotropika jenis ganja di balkon rumahnya.

Bukan hanya mengkonsumsi sendiri ganja kering, Zul juga menjual 11 batang hasil panen tanaman ganja kepada penyalahguna lainnya, uangnya kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sopir ojek online itu ditangkap polisi pada Rabu (12/7/2023) malam saat tengah berada dalam rumah. Penggerebekan terhadap ojol yang nyambi jadi pengedar ganja itu berlangsung dramatis.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 tanaman ganja di rumahnya. Dengan barang bukti itu, Satuan Reserse Narkoba itu langsung menggiring Zul ke kantor polisi.

Kepada polisi, sopir ojol itu mengaku menjadi pengedar ganja sejak setahun terakhir karena tuntutan ekonomi. Dia mengatakan penghasilannya dari ojek online tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena sepi order.

“Ngojek lagi sepi, lesu. Jadi saya jual ganja. Buat kebutuhan ekonomi, saya tulang punggung keluarga,” ujar Zul di Mapolres Cimahi pada Kamis (13/7/2023).

Kemudian Maret 2023, Zul terpikirkan untuk menanam ganja sendiri. Dia membeli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp550 ribu. Setelah dipanen dia langsung menjual kepada temannya berinisial RA seharga Rp 1 juta.

“Saya iseng-iseng nanam ganja bulan Maret. Baru panen sekali saya langsung jual ke temen,” ucap Zul.

Tertangkapnya sopir ojol itu sendiri bermula ketika polisi mengamankan terlebih dahulu RA yang membeli ganja hasil panen. Setelah dilakukan interogasi, ternyata RA mendapatkan narkotika jenis ganja itu dari Zul yang merupakan temannya.

“Berawal dari tertangkapnya RA, kemudianAnggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan introgasi bahwa RA mendapatkan narkotika jenis ganja dari ZS (Zul),” ungkap Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Noviansah.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan survilance serta undercover buy. Setelah dipastikan, polisi pun menganankan tersangka beserta barang bukti yang menguatkan bahwa sopir ojol tersebut ternyata seorang pengedar ganja.

“Pelaku menanam narkotika jenis ganja sudah 3 bulan yang lalu dan sudah di petik daun ganja sekitar 1 minggu yang lalu,” ujar Tanwin.

Sopir ojol itupun dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. *(juna)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.