BANDUNG INSPIRA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) Republik Indonesia (RI) merilis 10 produk obat-obatan herbal ilegal yang bisa memicu berbagai penyakit pada Senin (7/10/2024).
Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) BBPOM bersama petugas Kepolisan Daerah (Polda) berhasil mengungkap peredaran obat herbal ilegal ini di daerah Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” urai Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar pada konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Pasteur Bandung pada Senin (7/10/2024).
Kandungan BKO ini seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” imbuhnya.
Sebanyak 218 item disita, dan sebanyak 10 item telah masuk dalam public warning. Berikut daftarnya.
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wang Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xiang Link
Lebih telitilah untuk memilih obat-obatan, baik herbal ataupun yang lain, pilihlah yang sudah memilih izin edar. (Halfa Gia)**