BANDUNG INSPIRA – Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah resmi membuka rangkaian seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2025.
Ada tiga jalur masuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu :
1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Dilansir dari laman resmi SNPMB jalur SNBP ini menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta mempertimbangan prestasi akademik dan non-akademik. Peserta SNBP ini merupakan siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul.
Pada jalur seleksi ini sekolah hanya diberikan kuota siswa eligible sebesar 5% dan setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20% untuk jalur ini. Proses Seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui Pangkalan Data dan Siswa (PDSS).
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Jalur SNBT merupakan seleksi yang mengutamakan hasil tes sebagai penentu kelulusan, dengan tujuh subtes materi yang diujikan diantaranya :
- Tes Potensi Skolastik(TPS)
- Kemampuan Kuantitatif
- Pengetahuan dan Pemahaman Umum
- Kemampuan Memahami Bacaan dan Melukis
- Penalaran Matematika
- Literasi Bahasa Indonesia
- Literasi Bahasa Inggris
Dengan kriteria peserta sebagai berikut :
- Lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat tahun 2023,2024, dan 2025
- Lulusan Paket C Tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 juli 2025)
Peserta jalur SNBT wajib terlebih dahulu mendaftar dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), yang menjadi dasar dalam proses seleksi SNBT. Setiap peserta hanya dapat mengikuti UTBK satu kali, dan hasilnya hanya berlaku untuk seleksi SNBT dan penerimaan PTN tahun 2025. PTN menyediakan kuota minimum sebesar 40% untuk jalur ini.
3. Jalur Mandiri
Pada jalur ini segala teknis dan ketentuan dikelola secara penuh oleh Perguruan Tinggi Negeri, sehingga para pendaftar harus mengetahui informasi yang diberikan oleh ptn penyelenggara Tes Jalur Mandiri ini. (Ari Abdul Basit)*