BERITA INSPIRA – Alam Nusa Tenggara Timur (NTT), Mutis Timau, berubah menjadi Taman Nasional yang dideklarasikan secara hybrid (luring dan daring) oleh Manteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya pada Minggu (8/09/2024).
Sebelum membahas mengenai perubahan fungsi, harus diketahui bahwa Mutis Timau merupakan hutan pengunungan yang memiliki keanekaragaman hayati serta memiliki banyak manfaat bagi masyarkat NTT.
Oleh sebab itu, Gubernur NTT mengusulkan kepada Menteri LHK untuk mengubah fungsi Mutis Timau. Hal itu dilakukan agar masyarkat bisa menerima manfaatnya dengan baik.
Usulan tersebut diterima positif oleh Menteri LHK dan membentuk Tim Terpadu.
Lebih lanjut, Tim Terpadu memberikan hasil kajian dan rekomendasi, sehingga Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Dilansir dari PPDIP Kementerian LHK, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Poko Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur Seluas ± 78.789 Ha.
Pada Keputusan ini, agar Taman Nasional ini bisa berfungsi dan terkelola dengan baik, dibuatlah strategi, yaitu dengan memberikan batasan fungsi taman nasional, membentuk lembaga berupa Balai Taman Nasional Mutis Timau serta pengelolanya, dan melibatkan peran masayarakat dalam artian luas, termasuk masyarakat adat. (Halfa Gia)**