BANDUNG INSPIRA – Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 21 tahun.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang pelayan yang bekerja di Kafe Aghnia yang berlokasi di Ambon. Rumah korban menyatu dengan kafe tersebut. Pelaku menggunakan modus dengan meminta korban untuk mengantar minuman ke kamar sebelum melakukan tindakan pemerkosaan terhadap gadis tersebut.
Tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu antara bulan April hingga Agustus tahun 2023. Pelaku sempat mencoba untuk mengulangi perbuatannya, namun upayanya ditolak oleh korban. Akibat penolakan ini, korban dipecat dari pekerjaannya.
Kasus ini dilaporkan oleh korban kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pada tanggal 1 September. Menurut Othe Patty Laisina, seorang pendamping korban dari Yayasan Peduli Inayana Maluku, kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami tingkat depresi yang cukup serius dan bahkan pernah mencoba untuk melakukan tindakan bunuh diri.
Pada tanggal 5 September, keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan tersebut. Pendamping menerima informasi bahwa pelaku telah pernikahan paksa secara rahasia dengan korban, dengan membayar mahar sebesar Rp 1 miliar sebagai kompensasi atau tebusan.
Kepolisian Daerah (Polda) menegaskan untuk terus mengusut kasus ini, sebab sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara kebijakan di luar ranah pengadilan. Polda berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum yang sesuai, dan semua pihak yang terlibat akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan niatnya untuk mendorong Kemendagri untuk mengintervensi kasus ini. Tujuan dari intervensi Kemendagri adalah agar pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara tegas dan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, telah mengecam tindakan yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara. Selain itu, ia mendorong para perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan kasus tersebut. Menteri Bintang Darmawati memberikan dukungan moral dan perhatian kepada para perempuan penyintas kekerasan, mengedepankan pentingnya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan. (yunda)**