BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menghapus sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi denda atas piutang pajak daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2024.
Dimana, penghapusan sanksi administrasi denda atas piutang pajak daerah ini telah dimulai sejak 1 Maret 2024 dan berakhir pada 30 Juni 2024.
Kepala Bapenda, Erwan Kusuma Hermawan mengharapkan wajib pajak membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi administrasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo,” katanya. Selasa, 7 Mei 2024.
Proses itu bisa dilakukan pembayaran pajak secara online, melalui BJB DJ atau Agregator Payment Chanel BJB.
Ia menjelaskan adapun pemberian penghapusan sanksi administrasi denda yaitu masa pajak tahun 1994-2023 untuk jenis pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Sedangkan masa pajak Januari 2004 sampai dengan Desember 2023 untuk jenis pajak yaitu pajak barang jasa tertentu, seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
Selain itu penghapusan sanksi administrasi denda juga tertuju kepada pajak reklame, pajak air tanah dan pajak MBLM.***