• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH

Bupati Bandung Hapus Sanksi Denda Pajak, Berikut Penjelasan

Tri Widiyantie 08 May 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menghapus sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi denda atas piutang pajak daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2024.

Dimana, penghapusan sanksi administrasi denda atas piutang pajak daerah ini telah dimulai sejak 1 Maret 2024 dan berakhir pada 30 Juni 2024.

Kepala Bapenda, Erwan Kusuma Hermawan mengharapkan wajib pajak membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi administrasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo,” katanya. Selasa, 7 Mei 2024.

Proses itu bisa dilakukan pembayaran pajak secara online, melalui BJB DJ atau Agregator Payment Chanel BJB.

Ia menjelaskan adapun pemberian penghapusan sanksi administrasi denda yaitu masa pajak tahun 1994-2023 untuk jenis pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sedangkan masa pajak Januari 2004 sampai dengan Desember 2023 untuk jenis pajak yaitu pajak barang jasa tertentu, seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

Selain itu penghapusan sanksi administrasi denda juga tertuju kepada pajak reklame, pajak air tanah dan pajak MBLM.***

Previous Post
PN Bandung Gelar Sidang Perdana Adetya
Next Post
Sebanyak 13.050 Calon Haji Akan Diberangkatkan dari Embarkasi Kertajati

Berita Lainnya

Akhir Ramadan Jadi Ujian Besar Kota Bandung Dalam Mengatasi Penumpukan Sampah
BERITA INSPIRA

Sampah Hanya Bisa Diselesaikan dengan Perubahan Pola Pikir 

01 March 2026
Bantai Madura United,Persib Kokoh di Puncak Klasemen
BERITA INSPIRA

Ramon On Fire! Persib Siap Bawa 3 Poin Dari Surabaya

01 March 2026
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Timur Tengah Siaga Perang!
BERITA INSPIRA

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Timur Tengah Siaga Perang!

01 March 2026
Tinjau Pembangunan Rutilahu di Arjasari, Wujud Kepedulian Nyata Polda Jabar untuk Warga
BERITA INSPIRA

Tinjau Pembangunan Rutilahu di Arjasari, Wujud Kepedulian Nyata Polda Jabar untuk Warga

28 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us