BANDUNG, INSPIRA,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap industri rumahan narkotika jenis Sabu di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seorang tersangka pria berinisial CR berhasil ditangkap bersama barang bukti alat meracik dan sabu siap pakai. CR mengaku bisa meracik sabu dari internet dan membeli bahan baku di toko online.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap, penggerebekan pabrik narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, warga curiga rumah tersangka dijadikan pabrik narkoba.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersangka CR menjadikan rumahnya sebagai pabrik gelap pembuatan narkotika jenis Sabu di wilayah Ciwidey,”ungkap Kusworo, Kamis (19/1/2023).
Dari tangan CR Polisi menyita barang bukti pembuatan sabu seperti bubuk bahan utama, peralatan laboratorium, dan sabu siap pakai seberat 3 ons.
bahan baku narkotika sabu terdiri dari obat-obatan, soda api, metanol, cairan aseton maupun soda api garam kasar.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam menerangkan, selama sepekan, tim khusus mengintai rumah tersangka. Setelah dirasa cukup bukti, tim melakukan penggerebekan rumah.
“Dalam penggerebekan didapat barang bukti alat meracik dan bahan baku narkotika jenis sabu,”terangnya.
Kepada polisi CR mengaku baru tiba di rumahnya setelah bekerja di Bali. CR dapat ilmu meracik dari temanya di Bali saat bekerja kuli proyek dan club malam.
“Saat pulang dari Bali, dia memesan barang-barang untuk pembuatan sabu melalui marketplace,” katanya.
CR dijerat pasal 114, 112, 113, 132, pasal 129 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Aira)