Breaking News! Kajari: Wakil Walikota Bandung Diperiksa Sebagai Saksi
BANDUNG INSPIRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggelar press conference terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025, Kamis (30/10/2025), di Kantor Kejari Bandung.
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Wakil Wali Kota Bandung, beberapa ASN dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Kota Bandung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.
Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi OPD di lingkungan Pemkot Bandung. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik, termasuk handphone dan laptop, yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Irfan.
Irfan menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tidak secara langsung menyasar individu tertentu, melainkan fokus pada penelusuran unsur penyalahgunaan kewenangan di lingkup pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, pihaknya mengklarifikasi bahwa tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara ini.
“Penanganan perkara ini sepenuhnya dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” tegas Irfan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
“Sekitar tujuh jam pemeriksaan, mulai pukul 09.30 sampai 16.30. Barang bukti yang kami amankan berupa dokumen dan beberapa alat bukti elektronik seperti laptop dan handphone,” ungkapnya.
Kejari Bandung menyebut proses penyelidikan telah berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pihak Kejari juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum ini dapat segera diselesaikan. Mereka optimistis berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Bandung.
“Kami optimis perkara ini segera selesai dan dapat segera kami limpahkan ke pengadilan. Demi Bandung yang lebih baik, berlandaskan good governance,” tutup Irfan.
(Syahra/Adelya)**
Foto: Berita Inspira


