BANDUNG INSPIRA – Beredar sebuah thread dari akun twitter dengan username @Bebekinoyy yang pemilik aslinya bernama Jacqueline. Thread ini cukup mencuri perhatian warga twitter, pasalnya si pemilik akun mengungkap rasa kekesalannya pada sebuah brand minuman yang diduga mengambil desainnya tanpa izin.
Kronologi awalnya pemilik akun twitter dengan username @Bebekinoyy mengikuti sebuah perlombaan gambar yang diselenggarakan oleh Nestlé Indonesia. Saat itu Nestlé Indonesia bekerja sama dengan Kemenparekraf dalam mengadakan kontes desain kemasan istimewa KitKat yang diberi judul Kompetisi KitKat Breakreasi Design Challenge: “Destinasi Ter-Indonesia Lo!”
Setelah dilombakan, pemilik akun twitter tersebut berhasil memenangkan lomba dengan meraih juara kedua. Lalu, desain gambar miliknya diproduksi selama setahun, dan dibeli oleh pihak KitKat, maka dapat diluruskan bahwa desain gambar milik @Bebekinoyy resmi menjadi milik KitKat.
Namun, baru – baru ini ada sebuah brand minuman yang menggunakan desain gambar tersebut tanpa izin dan mengklaim bahwa desain tersebut milik pribadi. Tak tinggal diam, pemilik akun twitter @Bebekinoyy memberikan tuntutan terhadap penggunaan desain gambar tanpa izin dan memperoleh klarifikasi dari brand minuman tersebut melalui pesan di Instagram.
Setelah diberikan teguran oleh pemilik akun @Bebekinoyy, pihak mereka pun menjelaskan bahwa barang yang sudah mereka sebar yaitu cup minuman, tidak bisa ditarik lagi karena sudah dalam distribusi dan usaha mereka pun berbentuk kemitraan/franchise. Mereka juga tetap meminta izin untuk menggunakan desain gambar dan bahkan menawarkan harga kepada pemilik akun @Bebekinoyy. Akan tetapi, dia menolak karena itu sudah bukan menjadi hak milik dia melainkan milik perusahaan KitKat.
Salah satu warga twitter pun memberikan tanggapan bahwa tindakan yang dilakukan Jacqueline sudah benar.
“Emang harus up di medsos sih, setidaknya sebagai klarifikasi bahwa kamu tidak ngejual desain tersebut ke pihak lain. Masalah KitKat bakal menuntut atau tidak biarlah jadi urusan mereka. Kamu cukup dengan statement tidak setuju karna mau nuntut pun sepertinya tidak bisa karena itu sudah hak milik orang lain” jelasnya
Lalu bagaimana sebenarnya hak cipta kepemilikan di Indonesia?
Di Indonesia, sistem hak cipta dan kepemilikan intelektual diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan undang-undang ini, hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk melindungi karya ciptanya dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
Beberapa poin penting dalam sistem hak cipta di Indonesia:
1. Perlindungan Otomatis
Hak cipta diberikan secara otomatis kepada pencipta sejak karya itu diciptakan.
2. Hak Eksklusif
Pemilik hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, serta pemanfaatan karya ciptanya oleh pihak lain.
3. Waktu Perlindungan
Hak cipta berlaku selama masa hidup pencipta dan 50 tahun setelahnya. Jika karya dimiliki oleh badan hukum, maka masa perlindungannya adalah 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Pendaftaran Opsional
Pencipta dapat memilih untuk mendaftarkan karya mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan bukti otentik mengenai kepemilikan dan tanggal penciptaan.
5. Penegakan Hukum
Jika ada pelanggaran hak cipta, pemegang hak dapat mengambil tindakan hukum melalui pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atau menghentikan penggunaan yang tidak sah.
Dalam kasus ini, pemilik akun Twitter @Bebekinoyy memiliki hak eksklusif atas desain gambar yang telah diproduksi dan dibeli oleh KitKat. Jika ada suatu brand minuman yang menggunakan desain tersebut tanpa izin, maka pemilik hak cipta berhak untuk mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak kepemilikan intelektualnya. (TAMI)**