BPN Kota Bandung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa
BANDUNG INSPIRA – Kantor Pertanahan Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin mengajak para nazir dan masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera mendaftarkan lahannya untuk disertifikatkan.
“Terkait tanah wakaf, kami menerima arahan langsung dari Bapak Menteri dan Bapak Wali Kota untuk melakukan percepatan sertifikasi. Kami mohon bantuannya yang memiliki tanah wakaf untuk segera mendaftarkan. Jika bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan, kami sangat bersyukur,” kata Yayat di Pendopo Kota Bandung, Kamis 8 Januari 2026 petang.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pertanahan maupun melalui Kementerian Agama. BPN Kota Bandung juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kemenag untuk mempermudah proses tersebut baik yang dibiayai pemerintah maupun secara mandiri.
“Untuk sertifikasi mandiri pun biayanya nol rupiah. Kami insyaallah akan bantu sepenuhnya,” ujarnya.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan, dari lebih dari 2.000 bidang tanah wakaf di Kota Bandung, baru sekitar 1.700 bidang yang terdaftar. Artinya, masih terdapat ratusan tanah wakaf yang belum tersertifikasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Yayat mengatakan, sertifikasi menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para nazir yang mengelola tanah wakaf. Selama tiga bulan bertugas di Kota Bandung, sudah ada beberapa kasus ahli waris yang mencoba mengambil kembali tanah yang telah diwakafkan.
“Alhamdulillah, tanah wakaf itu sudah bersertifikat. Kalau sudah bersertifikat kami akan dampingi sampai ke pengadilan. Kami siap bersidang dan bertanggung jawab berdasarkan data yang ada,” tutur Yayat.
Ia mengungkapkan, modus yang kerap terjadi adalah klaim dari ahli waris yang menyatakan tidak pernah ada wakaf, terutama pada tanah-tanah yang lokasinya strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Sertifikat wakaf menjadi bukti kuat untuk melindungi aset tersebut dari upaya pengalihan atau sengketa.
Untuk itu, Kantor Pertanahan Kota Bandung membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat. Bahkan, jika dalam satu kelurahan atau kecamatan terdapat beberapa tanah wakaf yang belum bersertifikat pihaknya siap turun langsung memberikan sosialisasi terkait prosedur, persyaratan, jangka waktu, hingga penyelesaian sertifikasi.
“Kami siap hadir memberikan penjelasan dan pencerahan. Ini bagian dari tanggung jawab kami,” jelasnya.
Selain percepatan sertifikasi, BPN Kota Bandung juga tengah mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara produktif melalui program wakaf hijau, bekerja sama dengan Kementerian Agama.
“Program ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ucap Yayat. (Tim Berita Inspira)**
Foto: Humas Bandung


