BANDUNG, INSPIRA – Aktivis anti kroupsi dan mahasiswa melaporkan adanya dugaan korupsi dalam program pembagian nasi bungkus pada saat covid 19 beberapa tahun lalu.
Mahasiswa mencurigai adanya ketidak beresan dalam program tersebut, seharusnya program gerakan nasi bungkus (Gasibu) itu dilakukan oleh Dinas Sosial namun saat itu malah dilakukan Dinas Indag Jawa Barat.
Laporan dugaan penyelewengan program nasi yang dibagikan di Gasibu tersebut, dilaporkan mahasiswa ke Kejati Jabar pada Selasa 30 Januari 2024 dan diterima oleh bagian pengaduan dan laporan dengan nomor 01.28.c/Lapdu/1/2024.
Usai melaporkan, salah seorang perwakilan mahasiswa, Dena Hadiyat menyebutkan program gerakan nasi bungkus tersebut banyak yang tidak tepat sasaran. Selain itu, diduga terjadi penyimpangan anggaran di Dinas Indag Jawa Barat.
“Acara Gasibu di masa PPKM Covid dengan memboroskan nasi bungkus ribuan untuk sasaran salurkan di jalan-jalan bukannya untuk orang orang miskin ini hanya untuk kepentingan kelompok saja,” kata Dena.
Menurut Dena, seharusnya program bantuan sosial dan kemanusiaan seperti itu ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos), bukan Dinas Indag.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran maladministrasi yang disengaja untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu. Ini tentu memanfaatkan program sosial di tengah bencana hanya demi memperkaya diri dan kelompok tertentu adalah kejahatan kemanusiaan,” tuturnya.
Pihaknya berharap, Kejaksaan segera mengungkap penyimpangan yang terjadi pada program gerakan nasi bungkus di Jawa Barat tersebut.
“Ini bukan semata-mata korupsi anggaran, tapi juga kejahatan kemanusiaan karena memanfaatkan penderitaan korban bencana,” ujar Dena. *(roska)