BANDUNG INSPIRA — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mendorong Polda Jawa Barat untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Dia pun yakin pihak kepolisian akan mengungkap kasus ini secara tuntas.
“Pertama kami percaya pada Kapolda dan Polda Jabar akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini,” ujar Bey, Jumat (24/5/2024).
Bey mengajak agar masyarakat turut menunggu keputusan dari pihak kepolisian. Dia juga berharap masyarakat bisa bersabar agar kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
“Saya dengar kan ada tertangkap satu ini dalam tahap penyidikan, kita tunggu rilis Polda Jabar,” katanya.
Bery mengatakan, Polda Jawa Barat akan menangani kasus ini sesuai dengan standar prosedur yang ada. Adapun jika keluarga korban atau saksi membutuhkan perlindungan, dia menyarankan agar berkoordinasi dengan LPSK.
“Pada intinya kami menghormati proses hukum berlaku dan juga kami percaya pada Polda ya, kalau diperlukan LPSK bisa melindungi saksi-saksi,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri. Adapun Pegi datang ke Bandung dengan status sebagai buruh bangunan.
“Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” katanya.
Diketahui, total ada sebanyak 11 pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Dari total 11 pelaku hanya delapan orang yang tertangkap dan diadili. Adapun delapan ini yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Sedangkan tiga orang lainnya Andi, Dani dan Pegi alias Perong kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup.
Sementara satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas. (AP)