Bersih-bersih Data Bansos, Perang Kemensos Lawan Penerima Tak Layak
BANDUNG INSPIRA – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 55 ribu penerima yang dinilai tidak memenuhi kriteria.
Mereka tercatat memiliki pekerjaan tetap, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga profesi bergaji tinggi lainnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, total penerima bansos dengan kategori anomali mencapai lebih dari 100 ribu orang.
“Sebanyak 55 ribu sudah dihentikan, sementara 44 ribu sisanya dalam proses untuk tidak lagi menerima bantuan,” kata Gus Ipul seperti dikutip dari InfoPublik, Rabu (12/8/2025).
Kategori penerima yang dinilai tak layak itu bukan hanya ASN dan pegawai BUMN, tetapi juga anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Untuk memperketat penyaluran, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah instansi, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala, sinkronisasi lintas lembaga, serta peningkatan akurasi informasi penerima.
Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan, menyesuaikan dengan perubahan kondisi warga seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan. Data hasil pembaruan kemudian divalidasi BPS sebelum digunakan sebagai acuan penyaluran bansos berikutnya.
Bantuan yang dihentikan akan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang berada di desil 1 hingga desil 4—mencakup kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan.
Gus Ipul juga mengajak masyarakat berperan aktif melalui aplikasi Cek Bansos, baik untuk melaporkan penerima yang tak memenuhi syarat maupun mengusulkan calon penerima yang layak.
“Kalau merasa ada tetangganya atau dirinya sendiri seharusnya dapat bantuan tapi belum menerima, laporkan dengan melengkapi identitas dan dokumen pendukung agar bisa kami verifikasi,” ujarnya. (Tim Berita Inspira) **


