BANDUNG INSPIRA – Keseriusan pemerintah melakukan penegakan hukum dalam kasus perdagangan orang dipertanyakan. Pasalnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga negara Indonesia (WNI) kerap berulang dan bukan kali pertama terjadi.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani, Pemerintah Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk UU tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Melalui UU tersebut, sambung Netty, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) diamanatkan untuk secara serius melakukan fungsi perlindungan bagi WNI menjadi pekerja migran.
“Saya nggak ingin pemerintah melalui BP2MI hanya menyajikan jargon-jargon seperti sikat sindikat, sikat mafia atau menyediakan karpet merah bagi PMI tanpa menunjukkan bukti dan keseriusan dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang,” kata Netty di Bandung, Minggu (7/5).
Dalam berbagai kajian dan penelitian, Netty mengungkapkan, 70 persen penyebab TPPO terjadi di dalam negeri sebelum korban diberangkatkan. Mulai dari pemalsuan identitas, surat keterangan, tanggal lahir hingga izin orangtua.
Karenanya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan pemerintah, baik di tingkat pusat hingga daerah untuk betul-betul memahami syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat bekerja ke luar negeri.
“Jadi jangan sampai nanti ada aparat menjadi oknum, ada orang-orang yang seharusnya melindungi ternyata secara tidak langsung terlibat,” tuturnya.
Atas dasar itu, Netty kembali menegaskan, penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan efek jera. Sehingga, perusahaan atau oknum pihak penyalur tidak terus bermetamorfosa menyalurkan PMI ilegal.
“Yang memberangkatkan itu kan jelas ada, entah orang, entah perusahaan. Nah ini yang menurut saya kemudian kita butuh tindakan yang konkret bukan hanya wacana,” tegasnya.
Diketahui, seorang perempuan asal Kota Cimahi, Noviana Indah Susanti (37) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Korban dikirim ke Myanmar untuk bekerja sebagai scammer atau penipu online.
Warga Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi tersebut diduga menjadi korban TPPO setelah awalnya dijanjikan bekerja sebagai customer service di Thailand. *(e.nirmayadi)