BANDUNG, INSPIRA,- BNY(41) diburu Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi setelah diduga melakukan tindak pidana asusila pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Aksi bejat rudapaksa itu kerap dilakukan BNY di rumah mereka di Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban yang kini berusia 12 tahun mulai di rudapaksa sejak kelas V Sekolah Dasar.
Kuasa Hukum Korban, Barokah SH, MH menerangkan, kantor pengacara BRH dan Rekan awalnya menerima aduan dari keluarga korban soal kasus ini. Pelaku diketahui kabur, pihaknya kemudian melakukan pendampingan hukum kepada korban.
“Awalnya kami menerima konsultasi kemudian permohonan bantuan hukum dari keluarga korban setelah laporan Polisi ditempuh. Terduga pelaku ini kabur dari rumah mengetahui keluarga korban melapor Polisi,”kata Barokah kepada Beritainspira, Senin (26/9/2022).
Kepada kuasa hukum, korban menuturkan menjadi korban asusila pelaku sejak duduk di bangku SD, terakhir pelaku melakukan rudapaksa awal tahun 2022. Setelah itu korban kabur dari rumah.
Sebelum menggagahi korban, pelaku terlebih dahulu melakukan ancaman disertai kekerasan kepada korban. Korban pernah diinjak kedua lututnya dan dipukul bagian tangan jika berontak atau melapor pada orang lain.
“Korban tidak berdaya setelah terlebih dahulu mendapat ancaman dan kekerasan dari pelaku. Korban takut karena diancam akan diusir dari rumah,”terang Oka.
Mirisnya, setelah berhasil merenggut keperawanannya, pelaku terus berulang melakukan rudapaksa pada korban. Nafsu binatang itu bahkan dilakukan disamping ibunya, saat istrinya ini terlelap tidur.
“Setelah di rudapaksa biasanya korban mengalami luka pada bagian intimnya, pelaku juga sering melakukan itu disamping ibu korban atau istrinya ini. Begitu pengakuan korban,”jelasnya.
Kondisi korban saat ini, lanjut Oka, sudah tidak mau bersekolah karena malu bergaul. Selain itu
Berdasarkan informasi yang dihimpun kantor pengacara BRH dan Rekan, pelaku kini sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan bejatnya ini, pelaku disangka melanggar Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort Sukabumi yang telah mengawal dan memberikan prioritas pada kasus ini. Sesuai harapan keluarga korban, kita berharap keadilan ditegakkan,”ucapnya. (Tri Junari)