BANDUNG INSPIRA – Aksi demo “Indonesia Gelap” yang dilaksanakan di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (21/02/2025) tidak hanya dihiasi oleh orasi dan spanduk protes, tetapi juga diwarnai dengan aksi berbagi oleh berbagai elemen masyarakat.
Sekelompok ibu-ibu terlihat membagikan air mineral dan roti kepada massa aksi yang melewati Jalan Medan Merdeka Selatan. Massa aksi pun terlihat mengambil roti dan air mineral yang dibagikan.
Selain dari kelompok ibu-ibu, terlihat para pemuda dengan beberapa latar belakang yang turut membagikan makanan dan minuman di sekitar Patung Kuda.
“Jadi ini semua teman-teman di sini itu pekerja juga, ada yang baru di-PHK, ada juga yang mahasiswa. Jadi ini ada yang cuti dari kerja untuk ikut aksi Indonesia Gelap,” ungkap Carol, promotor kelompok pada laman detiknews.
Makanan yang dibawa sangat beragam, mulai dari nasi, lauk-pauk, dan camilan. Carol juga menambahkan bahwa makanan yang dibagikan merupakan hasil penggalangan donasi dari media sosial.
“Saya menggalang donasi pakai Twitter, saya bilang di sana open donasi, puji Tuhan totalnya lumayan. Ini masih ada sisa, dan akan dipakai untuk aksi aksi lain. Ini aksi bagi-bagi yang ketiga, pertama kita pernah di aksi PPN 12 sama yang putusan MK,” tambahnya.
Terdapat pula kelompok relawan lainnya yang menyediakan makanan, buah-buahan, hingga menyiapkan ambulans.
Penggemar K-Pop juga tidak tinggal diam. Tampak komunitas K-Pop yang turut membagikan berbagai jenis makanan dan minuman kepada massa aksi. Salwa, salah satu perwakilan mengungkapkan bahwa dana untuk membagikan makanan ini berasal dari donasi kolektif di media sosial.
“Insyaallah bisa bermanfaat untuk yang turun aksi hari ini dan juga masyarakat sekitar,” tuturnya.
Aksi “Indonesia Gelap” mencuat di kota-kota besar di Indonesia selama satu pekan terakhir. Aksi ini merupakan suara masyarakat merespons kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat. Adapun tuntutan aksi di antaranya, evaluasi program makan bergizi gratis, evaluasi kebijakan efisiensi, hingga menolak revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan. (Rifqi Sibyan Kamil)**