BANDUNG INSPIRA – Hadirnya bulan Ramadhan tentu menjadi tanda akan datangnya kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah resmi mengeluarkan keputusan mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap umat Islam pada tahun ini.
Disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS RI yaitu Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. yang menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini akan menjadi acuan bagi warga di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di laman BAZNAS RI
Keputusan ini dinilai akan memberikan dampak bagi kehidupan sebagian masyarakat, hal ini bertujuan untuk memastikan dan mengoptimalkan zakat fitrah dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga kewajiban zakat fitrah akan tertunaikan akan menjadi ladang amal pahala dan kebaikan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” tambahnya
Selain itu untuk wilayah di luar Jabodetabek bisa menyesuaikan dengan standar yang telah dibuat sehingga besaran dalam menunaikan ibadah zakat fitrah akan sama esensinya sesuai sama aturan dari Kemenag RI. Pada pelaksanaannya Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan dan waktu paling utamanya beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri. (Ari Abdul Basit)**