BANDUNG BARAT, INSPIRA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan pengaduan dugaan manipulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas.
Dugaan pelanggaran Pileg 2024 untuk DPRD KBB tersebut dilaporkan warga ke Bawaslu KBB, Senin (19/2/2024). Pelaporan diterima Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin.
Diketahui, Kecamatan Cihampelas termasuk dalam Daerah Pemilihan (dapil) 4 meliputi Kecamatan Cihampelas, Batujajar dan Cililin.
“Hari ini Bawaslu menerima pengaduan dugaan manipulasi suara Pileg 2024 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas. Mereka melaporkan perhitungan surat suara di TPS 1, 2, dan 3,” kata Ahmad Zaenudin.
Ia menyebut dugaan manipulasi suara yang dilaporkan menyangkut suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai. Pelapor menyebut dugaan kejanggalan raihan suara dari caleg tersebut.
“Pelapor menduga adanya satu nama petugas KPPS yang sama dari dua TPS berbeda. Ada kesamaan nama Ketua KPPS TPS 1 dengan anggota KPPS di TPS 2. Pelaporan lainnya menyangkut adanya satu anggota KPPS di TPS 1 yang tidak menandatangani formulir C1,” sebut Ahmad.
Namun, lanjut Ahmad, pihaknya belum bisa meregister laporan tersebut karena kekurangan syarat formil. Oleh karena itu, Bawaslu KBB meminta pihak pelapor untuk melengkapi alamat terlapor, alamat pelapor, dan formulir C1 yang lengkap.
“Yang menjadi pihak pelapor adalah Ketua KPPS, sementara formulir C1 yang dilaporkan hanya memuat data hasil perolehan suara 4 partai politik dan calon dari TPS tersebut. Kita minta dilengkapi dengan perolehan suara seluruh partai politik dan calon anggota legislatifnya,” tandasnya.
Pihak Bawaslu KBB memberi waktu perbaikan selama satu hari. Jika tidak dapat melengkapi berkas laporan maka tak dapat diregister.
“Kami memberi waktu sampai besok,” tegasnya.
Kasus dugaan manipulasi suara di tiga TPS Desa Tanjungjaya ramai di sejumlah WhatsApp grup KBB. Dalam formulir C1 tersebut, caleg dari partai tertentu menyapu bersih seluruh suara.
Sementara caleg di partai yang sama dan tiga partai lainnya dalam satu lembar formulir C1 tersebut sama sekali tak memperoleh suara. Sapu bersih suara itulah yang kemudian viral di media sosial. *(trijunari)