BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Indonesia Resmi Batas pensiun bagi pekerja dinaikan menjadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini ditentukan pada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, menetapkan kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun.
Sebelumnya usia pensium ditetapkan 56 tahun, kemudian naik menjadi 57 tahun pada 1 januari 2019, dan meningkat lagi menjadi 58 tahun pada 2022. Sesuai aturan yang belaku usia pensiun kembali bertambah menjadi 59 tahun 2025. Peraturan ini terus berlaku hingga batas usia pensiun mencapai 65 tahun, sebagai mana peraturan pada pasal 15 ayat (3) PP tersebut.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Rabu (8/1/2025).
Kenaikan pensiun ini juga berdampak terhadap hak pekerja dalam menerima manfaat pensiun dari Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun, dan kepada ahli waris bagi karyawan yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Dalam pasal 18 dalam PP menjelaskan manfaat pensiun yang diberikan paling sedikit sebesar Rp300 ribu per bulan dan paling tertinggi Rp 3,6 juta per bulan. Besar pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, dan untuk tahun-tahun berikutnya disesuaikan dengan faktor indeksasi. Selain itu, jumlah pensiun juga disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Jaminan Pensiun berhak menerima pensiun hari tua jika telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa bekerja sedikit 15 tahun atau setara dengan 180 bulan. Bagi pekerja yang tetap dipekerjakan telah mencapai usia pensiun, mereka dapat memilih menerima pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau lebih lama tiga tahun setelahnya dengan ketentuan tertentu.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan masa pensiun mereka, sekaligus mendukung keberlanjutan program jaminan sosial di indonesia.(Dista Amelia)**