CIMAHI INSPIRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap beinisial IP alias Inam (46) karena diduga meracik kopi berbahan baku ganja. Polisi menyita 202,67 gram kopi ganja saat dilakukan penggerebekkan.
Pria yang berprofesi sebagai peracik kopi di Thailand itu ditangkap di kediamannya di Ujung Berung, Kota Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Terungkapnya kasus penyalahguna narkoba kopi Ganja ini yang bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
“Jadi keterangan awal kan dia bekerja di Thailand ketika pulang ke Indonesia dia ingin bereksprerimen ingin mencoba membuat kopi ganja,” kata Kapolres Cimahi Aldi Subartono di Mapolres Cimahi pada Kamis (3/8/2023).
Setelah sukses melakukan eksperimen rencananya kopi ganja itu akan diedarkan tersangka yang ternyata baru saja bebas dari penjara. Bukan hanya di Indonesia, kopi Ganja berencana dipasarkan di Thailand, tempat dia bekerja sebagai peracik kopi.
“Nanti harapannya ketika ini menarik maka akan diperjualbelikan. Tapi untungnya belum sempat diedarkan kita sudah menemukan dan melakukan penangkapan. Kemudian kami akan tetap melakukan pendalaman ini kan baru keterangan awal, bisa saja sudah pernah,” ujar Aldi.
Kepala Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan kasus kopi ganja itu terungkap ketika menangkap pria berinisial YS yang memiliki 10 paket narkoba jenis ganja di wilayah Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Kemudian dilakukan pengembangan kami mengamankan tersangka RZM beserta barang bukti 1 paket sabu. RZM ini pengendali YS. Hasil introgasi YS ini pernah jual sabu kepada IP,” kata Tanwin.
Kemudian polisi mengamankan IP di rumahnya yang ternyata baru keluar dari penjara. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka didapati barang bukti ganja yang sudah dicampur dengan kopi seberat 202,67 gram.
“Kami mendapatkan juga di handphone IP ada dokumentasi saat membuat sabu dicampur dengan ganja ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman tersangka IP sudah kecanduan narkotika sejak usia 16 tahun. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya. Dari kecanduannya itulah tersangka memiliki ide untuk membuat kopi ganja.
“Awalnya itu pelaku ngeganja, abunya itu jatuh ke kopi dicobain sama dia. Dari situ dia mulai meracik ganja kopi,” ucap Tanwin.
Setelah itu tersangka akhirnya memutuskan untuk meracik kopi dengan ganja. Dia pun kerap bolak-balik ke Thailand demi menjalankan bisnis terlarang yang baru akan digarapnya itu. Rencananya kopi ganja itu akan diedarkan juga di negeri Gajah Putih.
“Pelaku ini berhasil bereksperimen membuat kopi ganja, beberapa kali dia bolak-balik Thailand untuk menjalankan tester meracik ganja dengan kopi,” ujar Tanwin.
Akibat mencoba jualan kopi ganja, IP pun harus kembali ke penjara. Dia bakal dipersangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. *(juna)