• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH, HEADLINE NEWS

Baru Keluar Bui, Inam Eksperimen Racik Kopi Ganja

InspiraTV 03 August 2023 0 Comments

CIMAHI INSPIRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap beinisial IP alias Inam (46) karena diduga meracik kopi berbahan baku ganja. Polisi menyita 202,67 gram kopi ganja saat dilakukan penggerebekkan.

Pria yang berprofesi sebagai peracik kopi di Thailand itu ditangkap di kediamannya di Ujung Berung, Kota Bandung pada Selasa (1/8/2023).

Terungkapnya kasus penyalahguna narkoba kopi Ganja ini yang bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

“Jadi keterangan awal kan dia bekerja di Thailand ketika pulang ke Indonesia dia ingin bereksprerimen ingin mencoba membuat kopi ganja,” kata Kapolres Cimahi Aldi Subartono di Mapolres Cimahi pada Kamis (3/8/2023).

Setelah sukses melakukan eksperimen rencananya kopi ganja itu akan diedarkan tersangka yang ternyata baru saja bebas dari penjara. Bukan hanya di Indonesia, kopi Ganja berencana dipasarkan di Thailand, tempat dia bekerja sebagai peracik kopi.

“Nanti harapannya ketika ini menarik maka akan diperjualbelikan. Tapi untungnya belum sempat diedarkan kita sudah menemukan dan melakukan penangkapan. Kemudian kami akan tetap melakukan pendalaman ini kan baru keterangan awal, bisa saja sudah pernah,” ujar Aldi.

Kepala Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan kasus kopi ganja itu terungkap ketika menangkap pria berinisial YS yang memiliki 10 paket narkoba jenis ganja di wilayah Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

“Kemudian dilakukan pengembangan kami mengamankan tersangka RZM beserta barang bukti 1 paket sabu. RZM ini pengendali YS. Hasil introgasi YS ini pernah jual sabu kepada IP,” kata Tanwin.

Kemudian polisi mengamankan IP di rumahnya yang ternyata baru keluar dari penjara. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka didapati barang bukti ganja yang sudah dicampur dengan kopi seberat 202,67 gram.

“Kami mendapatkan juga di handphone IP ada dokumentasi saat membuat sabu dicampur dengan ganja ini,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman tersangka IP sudah kecanduan narkotika sejak usia 16 tahun. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya. Dari kecanduannya itulah tersangka memiliki ide untuk membuat kopi ganja.

“Awalnya itu pelaku ngeganja, abunya itu jatuh ke kopi dicobain sama dia. Dari situ dia mulai meracik ganja kopi,” ucap Tanwin.

Setelah itu tersangka akhirnya memutuskan untuk meracik kopi dengan ganja. Dia pun kerap bolak-balik ke Thailand demi menjalankan bisnis terlarang yang baru akan digarapnya itu. Rencananya kopi ganja itu akan diedarkan juga di negeri Gajah Putih.

“Pelaku ini berhasil bereksperimen membuat kopi ganja, beberapa kali dia bolak-balik Thailand untuk menjalankan tester meracik ganja dengan kopi,” ujar Tanwin.

Akibat mencoba jualan kopi ganja, IP pun harus kembali ke penjara. Dia bakal dipersangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. *(juna)

TagsKopi GanjaSatuan Reserse Narkoba Polres Cimahi
Previous Post
Kenali Wabah Zombie Kush yang Menyerang Wilayah Afrika
Next Post
Viral, Kuliner Bakso Siram Tetelan Yang Melimpah Ala Mang Tatang

Berita Lainnya

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026
Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring
BERITA INSPIRA

Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring

12 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us