Bandung Bersiap Hadapi Operasi Zebra Lodaya 2025, Pejalan Kaki Jadi Prioritas Perlindungan.
BANDUNG INSPIRA – Para pengendara di Kota Bandung diminta bersiap menghadapi Operasi Zebra Lodaya 2025 yang akan digelar Satlantas Polrestabes Bandung mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini merupakan bagian dari agenda nasional Korlantas Polri dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Satlantas Polrestabes Bandung menyebutkan bahwa Operasi Zebra tahun ini memiliki tiga fokus utama: penegakan disiplin berlalu lintas, pencegahan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.
Melalui akun resmi @tmcpolrestabesbandung, masyarakat kembali diingatkan untuk berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tetap patuhi aturan ya, bray. Utamakan keselamatan, karena keluarga selalu menunggu kita pulang,” tulis Satlantas.
*Pejalan Kaki Jadi Fokus Perlindungan*
Secara nasional, Operasi Zebra Lodaya 2025 juga menempatkan pejalan kaki sebagai prioritas perlindungan. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pejalan kaki adalah kelompok paling rentan di jalan raya dan harus mendapat perhatian lebih.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Agus, Minggu (16/11).
*Jenis Pelanggaran yang Disasar*
Polri menegaskan bahwa sasaran utama Operasi Zebra adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Beberapa di antaranya disertai dengan ancaman denda dan kurungan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.
Berikut jenis pelanggaran yang menjadi prioritas:
* Menggunakan ponsel saat berkendara
Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
* Menerobos rambu atau marka jalan.
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1).
* Menerobos lampu APILL (lampu lalu lintas)
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2).
* Melanggar tata cara pemuatan kendaraan barang
Denda Rp500.000 atau penjara 2 bulan (Pasal 307).
* Tidak memakai sabuk keselamatan
Denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289).
* Pengendara motor tidak memakai helm SNI
Denda Rp250.000 atau penjara 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1).
* Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1).
* Balap liar
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Dengan berjalannya Operasi Zebra Lodaya 2025, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Operasi ini juga diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan sekaligus menciptakan ruang lalu lintas yang lebih manusiawi bagi seluruh pengguna jalan.(Fahmi)**
Foto : PasJabar


