Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund Bencana Resmi Diluncurkan
BANDUNG INSPIRA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara secara resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang kini menggunakan skema pembiayaan pooling fund bencana di Jakarta. Skema baru ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat perlindungan aset-aset negara dari risiko bencana alam. Peluncuran ini juga ditandai dengan pembayaran premi perdana oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium Asuransi BMN.
Wamenkeu Suahasil menyatakan harapannya agar program ini terus berlanjut di masa depan. “Saya berharap betul-betul bahwa kita akan melanjutkan ini terus ke depannya. Sehingga tahun 2026, saya akan meminta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memantau seluruh kementerian dan lembaga sebagai pengguna barang harus diasuransikan barang milik negaranya,” ujar Wamenkeu, belum lama ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa nilai total BMN di sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran adalah sekitar Rp250 triliun. Oleh karena itu, ia mendorong industri asuransi untuk meningkatkan kapasitas layanan mereka.
“Tahun ini yang sudah di-cover oleh asuransi adalah sekitar Rp61 triliun, seperempat. Ada tiga perempat lagi yang harus diasuransikan. Saya ingin menantang industri asuransi untuk memikirkan bagaimana mempercepat asuransi atas barang milik negara ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan industri asuransi nasional dalam menyediakan produk, layanan, serta tata kelola yang baik dan sehat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator diminta untuk memahami perkembangan program asuransi BMN ini.
“APBN mengeluarkan premi kepada industri asuransi. OJK harus mengerti ini,” kata Wamenkeu.
Pooling fund bencana sendiri didefinisikan sebagai mekanisme untuk mengelola dana bersama yang berasal dari berbagai sumber seperti APBN, APBD, hibah, investasi, dan hasil klaim asuransi guna menyediakan pendanaan bencana yang memadai, cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dana ini dapat disalurkan kepada K/L, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat. Pooling fund tujuannya untuk menciptakan dana asuransi bersama untuk melindungi aset publik, termasuk memulihkan kerusakan BMN, sehingga pelayanan umum dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan agar pemerintah daerah juga dapat berpartisipasi dalam asuransi pooling fund bencana, sehingga Barang Milik Daerah (BMD) juga turut terlindungi. Jika target ini tercapai, Indonesia akan memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang modern dan diakui di kancah internasional.
“Ini adalah cita-cita besar. Kalau kita bisa lakukan, maka kita akan menjadi negara yang mengelola aset kita dengan jauh lebih modern dan kita akan muncul di tataran dunia sebagai negara yang melakukan pengelolaan aset ini dengan cara-cara yang jauh lebih modern,” pungkas Wamenkeu.
Suahasil menutup sambutannya dengan menyampaikan apresiasi atas dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam pengembangan skema ini, termasuk DJKN, BPDLH, konsorsium asuransi BMN, K/L pengguna barang, OJK, dan Bank Dunia. “Semoga kita bisa teruskan ke depan untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (Himaya)**
Foto: Istimewa


