Pada Senin (24/10) Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan Program Analog Switch Off (ASO) akan mulai dilaksanakan tanggal 2 November, namun tidak serempak.
Hal itu dikarenakan siaran tv analog atau ASO hanya akan dilaksanakan sesuai dengan kesiapan wilayah masing-masing dan Plate tidak memberikan tenggat waktu kapan ASO akan rampung.
Pada tanggal 2 November 2022 pemerintah hanya akan menghentikan siaran tv analog di 222 kota/ kabupaten saja, sedangkan bagi 292 kota/ kabupaten lainnya masih bisa menikmati tv analog.
“Masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kita lakukan analog switch off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah,” ujar Plate (24/10) dalam jumpa pers di Jakarta.
Menkopolhukam, Mahfud MD pun menegaskan kembali bahwa ASO akan digelar secara bertahap setelah 2 November nanti.
“Jadi kesimpulannya, peralihan ini dari analog ke digital itu akan dilaksanakan pada 2 November dan dilaksanakan secara bertahap,” ujar Mahfud yang mendampingi Plate dalam jumpa pers tersebut.
Apakah Sesuai Undang-Undang?
Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran dan Aliansi Jurnalis Independen mengatakan pemerintah telah kehilangan wibawa dan legitimasi karena tidak bisa menjalankan undang-undang yang termasuk ke dalam UU Omnibus Law tentang analog switch off (ASO) atau peralihan siaran tv analog ke siaran tv digital.
“Secara politik, pemerintah kehilangan wibawa dan legitimasi karena tak mampu menjalankan undang-undang,” kata Bayu (24/10).
Meskipun begitu pemerintah tidak akan mendapat sanksi, karena memang UU Cipta Kerja tidakĀ mengatur hal tersebut.
(Penulis,
Syfa Putri Amalia)