ASN Terapkan Skema Kerja Fleksibel Jelang Nataru, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
BANDUNG INSPIRA – Menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, menjaga stabilitas aktivitas ekonomi, serta memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan efektif selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Sejalan dengan hal itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif akan diberlakukan pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini dirancang agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan, sekaligus memberi ruang bagi pengaturan mobilitas di akhir tahun.
Sebelumnya, melalui SKB Tiga Menteri, pemerintah telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, dan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja fleksibel berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing instansi.
“Pelaksanaannya tetap harus memastikan pelayanan publik dan tugas strategis berjalan optimal,” katanya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.
Teknis pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan secara fleksibel. Pemerintah juga memastikan layanan esensial tetap tersedia selama periode Nataru.
Selain itu, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui kanal LAPOR! selama masa pengaturan kerja berlangsung.
Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja birokrasi tetap responsif di tengah dinamika akhir tahun.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (Fahmi)**
Sumber Foto: Kementerian PANRB


