• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, financial, INTERNASIONAL, PEMERINTAHAN, TERPOPULER

Apple Lunasi Utang Investasi ke Indonesia, Kemenperin Beri Sanksi Tambahan

InspiraTV 24 February 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA-  Perusahaan raksasa asal Amerika sudah membayar hutangnya kepada Indonesia sebesar 10 juta dolar AS atau Rp. 163,6 miliar (kurs Rp. 16.360) ke pemerintah Indonesia. Pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen investasi Apple untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada periode 2020-2023.

Meskipun telah melunasi utang tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa investasi Apple selama periode itu belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi ini memberikan fasilitas kepada Apple agar dapat menjual produknya di Indonesia dengan syarat memenuhi persentase kandungan lokal tertentu dalam produk mereka.

Dilansir dari Antaranews.com Kemenperin menyebut Apple masih memiliki utang komitmen Investasi 10 juta dolar AS pada periode 2022-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023, Namun, karena keterlambatan pemenuhan komitmen tersebut, Apple terancam menerima sejumlah sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Sanksi yang berpotensi diberikan mencakup Penambahan modal investasi baru, Pembekuan sertifikat TKDN, Pencabutan sertifikat TKDN, yang dapat menyebabkan produk Apple tidak bisa lagi diperdagangkan di Indonesia.

Setelah melalui proses negosiasi, Kemenperin akhirnya menjatuhkan sanksi yang lebih ringan bagi Apple, yaitu berupa penambahan modal investasi untuk periode 2024-2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah kompromi agar Apple tetap dapat beroperasi di Indonesia sambil memenuhi kewajiban investasinya. (Salsa Solihatunnisa)**

TagsapplehutangInvestasi
Previous Post
Berbagai Elemen Masyarakat Mewarnai Aksi Indonesia Gelap dengan Berbagi
Next Post
Ramadhan Semakin Dekat, Inilah 5 Keutamaannya yang Wajib Diketahui!

Berita Lainnya

Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026
BERITA INSPIRA

Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026

26 February 2026
Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Pemkot Pertimbangkan Jadi Pemberi Wakaf Masjid Agung Bandung

26 February 2026
Berikut Prakiraan Formasi PERSIB Vs Madura
BERITA INSPIRA

Berikut Prakiraan Formasi PERSIB Vs Madura

26 February 2026
Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung

26 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us