Ustadz Adi Hidayat memberikan pengertian tentang hukum kredit rumah menurut hukum Islam, dan solusinya jika yang sudah terlanjur menjalankan riba.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat mendapatkan pertanyaan dari salah satu jamaah tentang hukum Islam mengenai kredit rumah.
Jamaah tersebut sudah terlanjur melakukan kredit rumah melalui bank konvensional dan saat itu belum mengetahui transaksi riba, sekarang cicilannya masih 6 tahun lagi. Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan dengan sederhana.
“Izin bertanya, di tahun 2012 saya membeli rumah dengan cara kredit via bank X, saat itu saya belum paham dengan transaksi riba. Nah sekarang cicilan rumah masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah jika saya lanjutkan sampai cicilan selesai? Atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?” tanya salah satu jamaah.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu bijak, tidak secara langsung memutuskan bahwa tindakan tersebut adalah dosa.
Di dalam Islam perlu adanya pertimbangan antara hifdzul mal dan hifdzul nafsi, mana yang lebih kuat.