BERITA INSPIRAEducationfinancialINTERNASIONALNASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Angka Nol Rupiah Dinilai Tak Efisien, Ini Alasannya

gith_92

BANDUNG INSPIRA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan surat yang telah teregistrasi dalam file nomor 23/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Zico mengajukan uji konstitusionalitas mengenai Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU tentang Mata Uang. Ia menilai banyaknya angka nol dalam pecahan rupiah saat ini tidak efisien dan perlu dilakukan langkah penyederhanaan atau redenominasi. Zico mengusulkan agar nilai nominal rupiah dikonversi, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

“Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi,” ujarnya dikutip dari news.detik.com

Banyak negara telah melakukan pemangkasan angka nol dalam mata uangnya merupakan simbol stabilitas ekonomi. Ia juga mengingatkan bahwa wacana redenominasi yang telah disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, Darmin Nasution pada tahun 2010. Darmin juga menilai bahwa redenominasi rupiah diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi regional Indonesia di masa depan.

Zico juga telah menyoroti dampak kesehatan dari banyaknya angka nol dalam pecahan rupiah. Menurutnya, kebiasaan dalam menghitung denominasi besar dapat meningkatkan risiko rabun jauh akibat kelelahan visual dan ketegangan otot mata dalam melihat.

Ia mengungkapkan beberapa keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia jika melakukan redenominasi seperti Efisiensi biaya percetakan uang, Meningkatkan kepraktisan dalam penggunaan mata uang, dan Menjaga jumlah uang yang beredar agar tidak memicu inflasi.

Redenominasi rupiah ini dapat memberikan dampak positif secara global. Beberapa manfaat antara lain: Mengurangi kompleksitas saat transaksi internasional, Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia, untuk menyederhanakan pelaporan keuangan internasional, Mendukung stabilitas pasar valuta asing, serta Menyelaraskan sistem keuangan Indonesia dengan negara-negara ASEAN.

Artikel Lainnya :  Agung Sedayu Group Akui Punya SHGB di Desa Kohod

“Fakta dari berbagai negara menunjukkan bahwa mengurangi jumlah nol dalam mata uang dapat memperbaiki kinerja ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” jelasnya.

Hingga saat ini, MK masih dalam tahap pemeriksaan permohonan tersebut. Belum ada jadwal sidang yang ditetapkan untuk membahas lebih lanjut mengenai uji materi UU Mata Uang ini. (Dista Amelia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.