BANDUNG INSPIRA – Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan dan perdagangan orang (TTPO) di Kota Bandung. Tidak hanya rudapaksa, korban juga diduga dijual kepada pria hidung belang untuk melakukan video call sex (VcS).
Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung.
Kaka ipar Korban, Aldi Prasetia mengaku, geram terhadap pelaku yang sudah melakukan rudapaksa kepada sang adik. Dia berharap, pihak kepolisian bisa segera memproses secara hukum dan menjerat pelaku dengan hukuman setimpal.
Aldi menuturkan, kejadian ini mulai terbongkar dari kiriman video VCS korban yang dikirimkan seseorang tak dikenal dan laporan rekan korban melalui call centre Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan kejadian rudapaksa yang dialami korban.
“Puncaknya itu pada 28 Desember 2024. Dia (korban) curhat ke temennya, dan temennya inisiatif melaporkan ke call center Polrestabes Bandung,” kata Aldi saat ditemui di Jalan Kalimantan, Kota Bandung, Jumat (3/1/2025).
Kronologi menjadi korban rudapaksa
Aldi menuturkan, peristiwa ini terjadi pada 7 September 2024, dimana korban usai mengikuti kegiatan puncak Hari Kemerdekaan RI di kawasan Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Seusai pentas, kata Aldi, adiknya diajak mampir ke kediaman pelaku dengan dalih banyak teman-temannya sedang berkumpul. Korban pun mempercayainya dan mengikuti pelaku ke kediamannya.
“Si pelaku dan korban itu memang kenal karena satu wilayah. Sekitar pukul 20.00WIB, pelaku ngajak main ke rumahnya dengan alasan di rumah banyak orang. Adik saya percaya karena pas datang banyak sandal,” ucap Aldi.
“Tapi pas dibuka pintu di dalam gak ada siapa-siapa, kemudian adik saya didorong masuk, pelaku mengunci pintu,” sambung Aldi.
Selanjutnya, sambung Aldi, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan. Korban pun menolak ajakan tersebut dan berupaya melarikan diri.
Pelaku kemudian membanting korban ke atas kasur dan melakukan pemerkosaan. Bejatnya, pelaku memerkosa korban sambil merekam perbuatannya tersebut.
“Selama pemerkosaan, si pelaku membuat video adik saya sempat melawan tapi dipukul, dan kemudian adik saya pulang ga mengadu ke orang tua,” kata Aldi.
Rekaman video syur dijadikan senjata untuk mengancam korban
Aldi menuturkan, video yang direkam pelaku kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tua atau polisi.
“Dua hari kemudian pelaku minta (berhubungan badan) lagi. Karena adik saya takut jadi nurut aja. Dia (pelaku) mengancam adik saya dengan video, terus adik saya juga diperas uangnya, kalau gak mau disebar videonya pelaku minta uang hingga Rp500 ribu,” ujar Aldi.
Dia menyebutkan, dugaan adanya rudapaksa ini muncul saat dirinya mendapatkan kiriman video VCS korban yang dikirim oleh nomor tidak dikenal. Mendapati adiknya melakukan hal tersebut, Aldi pun geram dan langsung menegur korban.
“Awal mula keungkap itu yang VCS, jadi saya dapat WA yang mengirimkan video adik saya. Dan saya marah serta menegur adik saya, tapi disitu adik saya gak jujur bahwa dia melakukan hal itu karena diancam,” ujar Aldi.
“Sesudah kejadian itu adik saya mulai menghindar dari saya, mungkin karena ada ancaman yang lebih dari pelaku,” sambung Aldi.
Korban disetubuhi enam kali dan dipaksa VCS
Aldi menyebutkan, berdasarkan keterangan dari adiknya ini, korban sudah digauli pelaku sebanyak 6 kali hingga Desember 2024.
“Total pemerkosaan ada 6 kali, 1 kali dengan kekerasan dan ancaman,” kata Aldi.
Selain pemerkosaan, Aldi menjelaskan, pelaku juga memperdagangkan adiknya di sejumlah aplikasi pertemanan untuk melakukan video call sex (VCS) ke pria hidung belang dengan harga Rp400 Ribu.
“Adik saya disuruh open VCS, jadi transferan uang pria hidung belang itu langsung ke rekening si pelaku, adik saya disuruh VCS,” tuturnya.
Buat dua laporan sekaligus kepada Polrestabes Bandung
Aldi menyebutkan, dengan adanya dugaan rudapaksa dan kasus penjualan orang ini, pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku kepada Polrestabes Bandung. Pada laporan pertama, keluarga korban melakukan laporan pada tanggal 18 November 2024 dengan kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Kemudian, keluarga korban juga melaporkan pelaku pada 29 Desember 2024 dengan kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. “Laporan sudah diterima polisi. Sudah memberikan hasil visum juga. Kami berharap pelaku dihukum yang seadil-adilnya,” ujar dia. (Bambang)**
Sumber foto ilustrasi : lldikti3.kemdikbud.go.id