• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
Mendag Lutfi
NASIONAL, HEADLINE NEWS

Anak Buahnya Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Mendag Lutfi

InspiraTV 20 April 2022 0 Comments

JAKARTA INSPIRA,- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi buka suara terkait penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) tersangka ekspor minyak goreng.

Anak buah Muhammadi Lutfi itu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng.

Lutfi menjamin, pihaknya akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Itu disampaikan Mendag Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

“Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Mendag Lutfi.

Lutfi mengaku dirinya juga telah menginstruksikan seluruh bawahannya untuk membantu proses hukum ini.

Menurutnya, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak kepada perekonomia nasional.

“Serta merugikan masyarakat,” tandas Mendag Lutfi.

Untuk diketahui, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Kejagung menetapkan tersangka pada tiga orang lainnya.

Yakni pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.

Kemudian General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, IWW menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ketiganta diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Juga Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

TagsMendag LutfiMinyak Goreng
Previous Post
Indonesia Kecam Kelakuan Biadab Rasmus Paludan, Bakar Al-Quran Bentuk Penistaan Agama
Next Post
Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah, Ini Jadwal Kloter Pertama

Berita Lainnya

Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
Uncategorized

Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan

20 January 2026
Bangun 501 PJU pada 2025, Dishub Kota Bandung Targetkan 798 Tiang di 2026
BERITA INSPIRA TV

Bangun 501 PJU pada 2025, Dishub Kota Bandung Targetkan 798 Tiang di 2026

20 January 2026
Beautifikasi PJU di 18 Ruas Jalan Kota Bandung, 9 Titik Mulai Dibangun 2026
BERITA INSPIRA

Beautifikasi PJU di 18 Ruas Jalan Kota Bandung, 9 Titik Mulai Dibangun 2026

20 January 2026
Pemerintah Kota Bandung Lakukan Uji Emisi Ulang Seluruh Insinerator yang Sempat Beroperasi
BERITA INSPIRA TV

Pemerintah Kota Bandung Lakukan Uji Emisi Ulang Seluruh Insinerator yang Sempat Beroperasi

20 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us