NASIONALHEADLINE NEWS

Anak Buahnya Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Mendag Lutfi

Mendag Lutfi

JAKARTA INSPIRA,- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi buka suara terkait penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) tersangka ekspor minyak goreng.

Anak buah Muhammadi Lutfi itu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng.

Lutfi menjamin, pihaknya akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Itu disampaikan Mendag Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

“Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Mendag Lutfi.

Lutfi mengaku dirinya juga telah menginstruksikan seluruh bawahannya untuk membantu proses hukum ini.

Menurutnya, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak kepada perekonomia nasional.

“Serta merugikan masyarakat,” tandas Mendag Lutfi.

Untuk diketahui, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Kejagung menetapkan tersangka pada tiga orang lainnya.

Yakni pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.

Kemudian General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, IWW menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ketiganta diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Juga Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.