• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

Amnesti Nilai KUHP dan KUHAP Baru Berpotensi Mempermudah Kriminalisasi Kritik

Tri Widiyantie 03 January 2026 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif Jumat (2/1/2026) berpotensi mempermudah kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Usman menyebut sejumlah pasal pidana dalam KUHP baru, khususnya yang mengatur penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta instansi pemerintahan, membuka ruang penafsiran luas yang dapat digunakan untuk menjerat warga yang bersuara kritis. Menurutnya, alih-alih memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi, regulasi baru justru melonggarkan kriminalisasi dalam konteks kritik terhadap pejabat negara.

“KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden, pejabat negara lainnya, maupun instansi-instansi negara,” kata Usman dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

Selain KUHP, Usman juga menyoroti KUHAP baru yang dinilainya memberikan kewenangan lebih luas kepada kepolisian. Salah satu poin yang disorot adalah kewenangan penahanan dan penyitaan yang dapat dilakukan tanpa perintah dari lembaga independen seperti pengadilan. Kondisi tersebut, menurut Usman, berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang, terutama dalam situasi politik yang sensitif.

Ia menyinggung masih adanya aktivis dan demonstran yang ditahan pasca-aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Upaya masyarakat sipil untuk mendorong penangguhan dan pembebasan para demonstran tersebut, kata Usman, kerap menemui jalan buntu. Hal itu membuat pihaknya menilai bahwa penangkapan tidak semata-mata merupakan kebijakan teknis kepolisian, melainkan bagian dari kebijakan politik untuk meredam kritik.

“Kami sampai pada kesimpulan bahwa penangkapan ini bukan sekadar soal kewenangan kepolisian, melainkan kebijakan politik untuk meredam suara-suara kritis,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur. Ia menyoroti perubahan norma terkait kebebasan berpendapat di muka umum dalam KUHP baru. Isnur menjelaskan, dalam KUHP lama terdapat ketentuan yang justru mengancam pidana pihak yang mengganggu aksi demonstrasi. Namun, dalam KUHP baru, Pasal 256 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Pasal ini memuat norma baru yang berpotensi mempidanakan orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin aparat,” kata Isnur.

Ia menilai ketentuan tersebut dapat menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang lebih rumit karena berpotensi membatasi ruang ekspresi warga negara. Menurut Isnur, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru perlu diawasi secara ketat agar tidak digunakan sebagai alat kontrol terhadap kebebasan sipil.

Sebagai informasi, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara itu, KUHAP baru disahkan pada Desember 2025 sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. (Fahmi)**

Sumber Foto: amnesty

Previous Post
Tanpa Sekat, Menhan Dampingi Presiden di Malam Pergantian Tahun
Next Post
Menkeu Tarik Rp75 Triliun Dana Pemerintah dari Bank, Dialihkan untuk Belanja Negara

Berita Lainnya

BPN Kota Bandung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa
BERITA INSPIRA

BPN Kota Bandung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

09 January 2026
Walikota Bandung Instruksikan Nobar Persib vs Persija di Seluruh Kecamatan
BERITA INSPIRA

Walikota Bandung Instruksikan Nobar Persib vs Persija di Seluruh Kecamatan

09 January 2026
FPCI Nilai Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional
BERITA INSPIRA

FPCI Nilai Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional

09 January 2026
RSHS Bandung Rawat 10 Pasien Super Flu, Warga Diminta Tidak Panik
BERITA INSPIRA

RSHS Bandung Rawat 10 Pasien Super Flu, Warga Diminta Tidak Panik

08 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us