Amnesti Nilai KUHP dan KUHAP Baru Berpotensi Mempermudah Kriminalisasi Kritik
BANDUNG INSPIRA – Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif Jumat (2/1/2026) berpotensi mempermudah kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Usman menyebut sejumlah pasal pidana dalam KUHP baru, khususnya yang mengatur penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta instansi pemerintahan, membuka ruang penafsiran luas yang dapat digunakan untuk menjerat warga yang bersuara kritis. Menurutnya, alih-alih memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi, regulasi baru justru melonggarkan kriminalisasi dalam konteks kritik terhadap pejabat negara.
“KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden, pejabat negara lainnya, maupun instansi-instansi negara,” kata Usman dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Selain KUHP, Usman juga menyoroti KUHAP baru yang dinilainya memberikan kewenangan lebih luas kepada kepolisian. Salah satu poin yang disorot adalah kewenangan penahanan dan penyitaan yang dapat dilakukan tanpa perintah dari lembaga independen seperti pengadilan. Kondisi tersebut, menurut Usman, berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang, terutama dalam situasi politik yang sensitif.
Ia menyinggung masih adanya aktivis dan demonstran yang ditahan pasca-aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Upaya masyarakat sipil untuk mendorong penangguhan dan pembebasan para demonstran tersebut, kata Usman, kerap menemui jalan buntu. Hal itu membuat pihaknya menilai bahwa penangkapan tidak semata-mata merupakan kebijakan teknis kepolisian, melainkan bagian dari kebijakan politik untuk meredam kritik.
“Kami sampai pada kesimpulan bahwa penangkapan ini bukan sekadar soal kewenangan kepolisian, melainkan kebijakan politik untuk meredam suara-suara kritis,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur. Ia menyoroti perubahan norma terkait kebebasan berpendapat di muka umum dalam KUHP baru. Isnur menjelaskan, dalam KUHP lama terdapat ketentuan yang justru mengancam pidana pihak yang mengganggu aksi demonstrasi. Namun, dalam KUHP baru, Pasal 256 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Pasal ini memuat norma baru yang berpotensi mempidanakan orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin aparat,” kata Isnur.
Ia menilai ketentuan tersebut dapat menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang lebih rumit karena berpotensi membatasi ruang ekspresi warga negara. Menurut Isnur, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru perlu diawasi secara ketat agar tidak digunakan sebagai alat kontrol terhadap kebebasan sipil.
Sebagai informasi, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara itu, KUHAP baru disahkan pada Desember 2025 sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. (Fahmi)**
Sumber Foto: amnesty


