BERITA INSPIRA – Seorang aktris Amanda Manopo terjerat kasus promosi judi online pada senin (2/10/2023) lalu hingga malam hari dan telah menjalani pemeriksaan di markas Bareskrim, Jakarta Selatan. Pada awalnya, Amanda Manopo tidak mengetahui bahwa yang sedang dipromosikan adalah judi online.
“Tidak, saya tidak tahu sama sekali. Yang saya tahu, itu platform sebatas game saja. Tidak ada judi dan yang berinteraksi itu lewat dari manajer saya” ujar Amanda, kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Senin (2/10/2023), dikutip dari detiknews.
Ia hanya mengatakan bahwa hanya mengetahui proyek yang dipromosikannya merupakan sebuah platform game online, ia juga mengatakan jika terdapat kesepakatan proyek endorsement yang telah diatur oleh manajernya.
Menurutnya, kasus ini hanya sebuah kesalahpahaman yang dimana namanya jadi terbawa dan ia hendak menjelaskan secara detail jika semuanya aman serta tidak ada yang aneh-aneh. “Saya tidak tahu tentang adanya judi online serta tidak ikut campur, jadi ini hanya kesalahpahaman saja”, ujarnya saat di wawancarai oleh wartawan.
Kuasa hukum Amanda Manopo, Ina Rachman, mengatakan bahwa amanda telah diperiksa sekitar 6 jam lamanya. Sementara itu, Amanda Manopo juga mengatakan soal bayaran yang ia terima usai promosikan judi online tersebut. Menurut kuasa hukum Amanda Manopo, Ina Rachman, kliennya dibayar Rp 16 juta untuk endorse judi online.
Nominal tersebut bagi Amanda Manopo merupakan penghasilan yang dibawah rata-rata baginya. Selain menjadi artis sinetron, ia juga bisa mendapatkan sumber penghasilan yang lain, seperti bisnis produk kecantikan, penyanyi, brand ambassador, endorsement dan lainnya.
Ina Rachman menyampaikan kepada wartawan bahwa klien telah mengikuti proses klasifikasinya dengan lancar, dan menyerahkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa ia tak tahu perihal platform judi online serta bersikap kooperatif. “Jika nanti Manda dibutuhkan untuk keterangan lainnya, manda siap untuk hadir” Ucap kuasa hukumnya.
Jika ditemukannya indikasi terkait promosi judi online, pihak yang bersangkutan akan ditindaklanjuti dan tindakan tersebut bisa dikenakan UU ITE, Pasal 27 ayat 2 mengenai larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman jika ada melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Arya)**