BANDUNG INSPIRA- Polemik sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang sudah berjalan selama 7 tahun masih terus bergulir hingga saat ini. Setiap tahunnya, sistem PPDB selalu diwarnai kecurangan berupa pemalsuan domisili hingga menumpang Kartu Keluarga (KK) dengan keluarga yang jaraknya berdekatan dengan sekolah incaran.
Tujuan utama PPDB zonasi awalnya diniatkan untuk hal baik, demi meratakan kualitas pendidikan di daerah dan menciptakan keadilan dalam pendidikan. Namun pada akhirnya menjadi celah untuk melakukan kecurangan hingga membuat beberapa sekolah kekurangan murid.
Dilansir dari CNN Indonesia, beberapa praktik kecurangan PPDB tahun ajaran 2023/2024 :
- Pemalsuan domisili
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan penerimaan 4.791 siswa lantaran melakukan kecurangan dengan memanipulasi domisili, pembatalan pengajuan tersebut sebagai tindakan tegas untuk memberikan efek jera.
2. Pindah Kartu Keluarga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan 23 peserta PPBD menggunakan KK orang lain demi bisa mengikuti proses seleksi tersebut.
3. Orang dalam di jalur afirmasi
Tidak sedikit pula orang yang lulus di salah satu sekolah favorit dengan cara menitipkan calon siswa
4. Anak pengusaha di jalur tak mampu
Ombudsman RI Perwakilan Banten menemukan adanya anak pengusaha besar yang mendaftar untuk jalur warga tidak mampu, bahkan ada yang menggunakan kartu KIP kedaluwarsa pada jalur ini.
5. Jual beli bangku dan siswa fiktif
Kemendikbud mendapat laporan dugaan kecurangan terkait jual beli bangku lewat sistem seleksi PPDB, dengan modus mendaftarkan nama yang fiktif, nama yang lolos itu kemudian bangkunya dijual kepada peserta yang tidak lolos.
Dengan polemik PPDB yang berkepanjangan kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk menghapus, Kemendikbud juga akan mengevaluasi terkait dugaan kecurangan tersebut.
Dari sekian banyaknya kasus kecurangan pada sistem PPDB zonasi sudah seharusnya pemerintah membenahi sistemnya agar tidak merugikan berbagai pihak.
Karena, semua anak di Indonesia berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak! (ayunda)**