“Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya seperti itu oleh si anak tirinya, kemudian si pelaku melakukan tindakan penganiayaan kepada korban,” ungkap Yogen, Rabu (6/4/2022).
Tidak puas, ayah tiri itu lantas mengambil setrika dan memanaskannya.
Hal itu didukung dengan temuan luka bekas setrika di tangan dan kaki korban.
“Setrika listrik kemudian ditempelkan ke tangan dan kaki korban saat kondisi panas. Kemudian korban diikat,” ungkap Yogen.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah ada luka lain yang diderita korban atas penganiyaan oleh ayah tirinya.
Saat ini, R sudah ditahan di Mapolres Metro Depok dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku diamankan warga usai menyelamatkan bocah malang yang diikat kaki dan tangannya.
Korban diketahui ternyata tak diberi makan dan minum, diikat tangan dan kakinya dalam keadaan berdiri.
Pelaku pun nyaris jadi bulan-bulanan warga yang emosi jika tidak ditahan warga lainnya.
“Tangan kaki diikat. Kagak makan, kagak minum. Matiin aja lu anji**g!” teriak warga berbaju kuning kepada pelaku yang jongkok.
“Hehh, dia itu anak yatim. Setaannn!” teriak warga berbaju kuning lagi ke arah muka ayah tiri korban.
“Udah, udah,” ujar warga lainnya sambil menghalau pria berbaju kuning.