BANDUNG INSPIRA – Pasca kehebohan pemasangan pagar laut di perairan Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TPRN) selaku pemilik akhirnya membongkar sendiri pagar laut tersebut pada Selasa (11/02/2025). Pembongkaran ini dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN dengan diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.
“Tadi mulai dibongkar pukul 10.00 WIB,” ungkap Deolipa Yumara, Kuasa Hukum PT TRPN.
Deolipa mengungkapkan objek pembongkaran ini adalah deretan bambu di area reklamasi yang telah disegel oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan. Pembongkaran ini juga dilakukan dengan mengerahkan alat berat.
“Kami keliru. Setelah ini dibongkar, kami rapikan, dan kami mulai untuk mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Termasuk juga semua perizinan akan kami upayakan. Kami akan lakukan pembongkaran sendiri, dan meminta tolong Dirjen KKP agar pembongkaran berjalan lancar,” tambahnya.
Sementara dari pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan diwakili oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa dipanggil Ipunk. Ipunk mengapresiasi pihak PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri, ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai,” ungkap Ipunk di lokasi pembongkaran.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut di Bekasi pada 15 Januari 2024. Kementerian menilai pembangunan pagar laut ini tidak memiliki izin PKKPRL. (Rifqi Sibyan Kamil)**